Tangerang | Antero.co – Salah satu perusahaan yang memproduksi kabel listrik di kawasan Komplek Pergudangan Sentra Kosambi, Blok C No. 25, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat menjalankan produksi tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat karena berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran. Kamis (31/07/25)
Produksi kabel tanpa label SNI ini terindikasi menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar, seperti logam bukan tembaga yang hanya disepuh agar menyerupai tembaga asli. Berdasarkan keterangan dari seorang mantan pegawai perusahaan yang enggan disebutkan namanya, kabel yang diproduksi tersebut mudah terbakar dan akan berubah menjadi abu jika terkena api, meningkatkan risiko konsleting dan kebakaran.
Perusahaan yang berlokasi di wilayah Sentra Kosambi ini disebut-sebut sebagai pelaku produksi ilegal. Kabel yang dihasilkan kemudian didistribusikan ke berbagai provinsi di Indonesia, bahkan digunakan sebagai komponen dalam instalasi panel surya masyarakat.
Kegiatan produksi dilakukan di Jl WP83+XG5, Komplek Pergudangan Sentra Kosambi, Blok C No. 25, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Belum diketahui sejak kapan aktivitas ini berlangsung, namun menurut informasi yang dihimpun dari mantan pegawai, kegiatan produksi dan distribusi kabel non-SNI ini telah berjalan dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Kabel yang tidak memiliki sertifikasi SNI sangat rentan menyebabkan masalah kelistrikan. Mulai dari korsleting, kerusakan peralatan elektronik, hingga potensi kebakaran dan ancaman keselamatan jiwa akibat sengatan listrik. Harga kabel ini relatif murah karena menggunakan material berkualitas rendah, yang tidak mampu menahan beban listrik sesuai standar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku yang memproduksi atau menjual produk tanpa label SNI, apalagi dengan pemalsuan tanda kesesuaian, dapat dijerat hukuman penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 telah mewajibkan penerapan SNI untuk produk kabel listrik.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kabel listrik, dengan memperhatikan label resmi SNI, meminta sertifikat keaslian dari penjual, dan menghindari produk dengan harga yang tidak wajar. Memilih kabel SNI adalah langkah penting untuk menjamin keselamatan, performa optimal, dan masa pakai instalasi listrik yang lebih panjang
Sehingga berita ini di publikasikan belum ada klarifikasi dari pihak pengusaha kabel tersebut.
(BG)