Kabupaten Tangerang | Antero.co – Pekerjaan pengecoran jalan di Perumahan Vila Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendadak menjadi perhatian warga. Bukan karena papan proyeknya yang mudah dibaca masyarakat, melainkan karena identitas pekerjaan itu justru tidak terlihat di lokasi. Di saat pemerintah terus berbicara soal transparansi anggaran, masyarakat justru dihadapkan pada proyek yang menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada penjelasan.
Dari hasil pemantauan lapangan, pekerjaan berlangsung hingga malam hari dengan metode pengecoran manual menggunakan molen kecil. Di lokasi tidak ditemukan informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah seluruh prosedur administrasi dan keterbukaan informasi telah dijalankan sebagaimana mestinya atau ada informasi yang belum disampaikan kepada masyarakat.
Sorotan semakin menguat ketika warga melihat metode pengerjaan yang digunakan. Bagi masyarakat awam, pekerjaan jalan lingkungan yang disebut menggunakan anggaran pemerintah umumnya identik dengan standar teknis yang ketat. Karena itu, ketika pengecoran dilakukan secara manual, muncul tanda tanya mengenai spesifikasi mutu yang diterapkan serta siapa yang bertanggung jawab memastikan kualitas hasil pekerjaan tersebut.
Seorang warga Perumahan Vila Balaraja yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan kondisi yang terjadi. Menurutnya, warga tidak sedang mencari kesalahan, namun ingin mendapatkan kepastian bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai standar yang ditetapkan.
> “Kalau memang ini proyek pemerintah dan menggunakan uang rakyat, kenapa tidak ada informasi yang dipasang sejak awal? Kami hanya ingin tahu apakah metode manual seperti ini memang sudah sesuai spesifikasi dan sudah disetujui oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai nanti masyarakat hanya menerima hasil akhirnya, tetapi tidak pernah tahu bagaimana proses dan kualitas pengerjaannya,” ujar warga tersebut.jadikak
Pertanyaan warga tersebut bukan tanpa alasan. Selain tidak adanya papan proyek, sejumlah pekerja juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Apabila temuan awal ini sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka muncul catatan kritis mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Informasi awal yang berkembang dari lokasi menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Akan tetapi informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari dinas teknis maupun pihak terkait lainnya. Oleh sebab itu, ruang hak jawab tetap terbuka agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan dokumen resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.
Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat dipahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara. Karena itu, ketiadaan identitas proyek menjadi salah satu hal yang layak mendapatkan penjelasan terbuka.
Sorotan publik kemudian mengarah kepada seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya. Mulai dari dinas teknis terkait, Bidang Jalan Lingkungan atau Bidang Kawasan Permukiman, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, pengawas lapangan, PPID, Inspektorat selaku APIP, hingga unsur pengawasan ketenagakerjaan yang bertugas memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai aturan.
Pada tingkat wilayah, Camat Balaraja dan Pemerintah Desa Saga juga dinilai memiliki peran koordinatif untuk memastikan pembangunan yang menggunakan uang negara berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Sebab ketika informasi dasar proyek tidak terlihat, ruang spekulasi akan tumbuh lebih cepat daripada penjelasan resmi.
Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai pekerjaan cor jalan biasa. Menurutnya, yang sedang diuji bukan sekadar kualitas beton, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan dalam menjalankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
> “Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, apa spesifikasinya, dan siapa yang mengawasi. Jika semuanya sudah sesuai aturan, mengapa informasi itu tidak dibuka terang-terangan? Justru keterbukaan akan menghentikan berbagai kecurigaan yang berkembang. Jangan sampai uang rakyat dipakai, tetapi rakyat kesulitan memperoleh informasi tentang penggunaannya,” tegas Buyung E.
Buyung juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang, dinas teknis terkait, serta seluruh unsur pengawasan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan sebelum pekerjaan selesai sepenuhnya. Menurutnya, semakin cepat fakta dibuka kepada publik, semakin cepat pula berbagai pertanyaan dapat dijawab secara objektif.
Sebab pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat yang menjadi pemilik sah setiap rupiah anggaran negara.
(BG)







