PT.PLN UP3 Cikokol Akui Bahwa Galian Kabel ditiga kecamatan Kota Tangerang Belum Berizin dan Tidak Sesuai
Tangerang | Antero.co – PT.PLN UP3 Cikokol sebagai penyelenggara proyek galian SKTM 20 kV, sepanjang 3510 meter yang terbagi 11 lokasi dan berada tiga kecamatan, Kota Tangerang, telah diakui pihak PLN.
Ridho, staf PLN UP3 Cikokol mengakui bahwa pengerjaan tidak sesuai standar K3 dan izin galian di 3 kecamatan Cipondoh, Tangerang dan Batuceper belum mengantongi izin galian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Propinsi Banten. Kamis(23/10/2025)
‘Memang Pengerjaan itu tidak sesuai dengan standar K3 dan untuk izinnya masih proses”, papar Ridho.
Ditempat yang sama, Paris sebagai pengawas lapangan mengatakan bahwa Rekomtek yang dikeluarkan Dinas PUPR tidak sesuai dengan SOP PT. PLN, karena SOP disini tidak menggunakan pipa HDPE.
Apa yang telah disampaikan pihak PT.PLN terkait tidak sesuai standar K3 dan Izin masih diproses, sungguh sangat menyepelekan aturan yang ada, apalagi sangat jelas diakui tidak mengurus izin, hal ini sangat merugikan pemerintah kota Tangerang, dari sektor pendapatan daerah yang seharusnya PT. PLN melaksanakan kewajiban, tapi terkesan mengangkangi Pemkot.
Ditambah lagi pernyataan yang sangat tidak masuk akal tentang Rekomtek yang tidak sesuai SOP PT. PLN. Bila memang waktu itu Rekomtek yang dikeluarkan Dinas PUPR kota Tangerang salah, kenapa tidak direvisi?kenapa setelah diketahui isi Rekomtek tersebut, seenaknya saja mengatakan tidak sesuai SOP.
Perlu Pemkot Kota Tangerang untuk ambil sikap tegas kepada PT.PLN UP3 Cikokol untuk diberikan teguran keras dan pidana atas kesengajaan tidak urus izin gali yang mengakibatkan pendapatan daerah berkurang.
(HN)