PT Sumber Eva Indonusa Pailit, Puluhan Eks Karyawan Demo Desak Kurator Percepat Pembayaran Gaji dan Pesangon yang Wajib Didahulukan

oleh -48 Dilihat
PT Sumber Eva Indonusa Pailit, Puluhan Eks Karyawan Demo Desak Kurator Percepat Pembayaran Gaji dan Pesangon yang Wajib Didahulukan

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Puluhan mantan karyawan PT Sumber Eva Indonusa yang berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang, hari ini menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang pabrik yang kini telah tertutup, Senin (29/9/2025).

Aksi ini merupakan bentuk desakan dan protes keras atas terkatung-katungnya nasib mereka menyusul status pailit perusahaan.

​Massa aksi menuntut agar Kurator yang berwenang atas aset perusahaan segera memberikan kejelasan dan kepastian tanggal pembayaran atas hak-hak normatif mereka, yaitu gaji yang belum dibayarkan dan uang pesangon.

*​Bangkrut, Namun Kewajiban Harus Dipenuhi*

​Juru bicara aksi, Krisna Perwakilan eks Karyawan menyampaikan bahwa meskipun menyadari perusahaan telah dinyatakan bangkrut dan pabrik telah ditutup serta diambil alih oleh Kurator, hal tersebut tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar para pekerja.

​“Kami sudah tahu perusahaan pailit. Kami tahu pabrik ini sudah di tangan Kurator dan akan dilelang. Tapi sampai kapan kami harus menunggu? Kami bukan menuntut pabrik buka, kami hanya menuntut hak kami. Gaji kami belum lunas dan pesangon belum dibayarkan. Padahal, undang-undang jelas menyebutkan bahwa hak gaji buruh adalah utang yang wajib didahulukan di atas semua kreditur lain,” tegas Krisna yang sampai saat ini masih bersama 49 rekannya.

​Para mantan karyawan menekankan bahwa banyak di antara mereka yang kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena dana pesangon dan gaji terakhir merupakan tumpuan harapan mereka untuk menyambung hidup dan mencari pekerjaan baru.

*​Desak Kurator Percepat Lelang dan Prioritaskan Pekerja*

​Saat ini, Kurator sedang menjalankan proses pemberesan harta pailit, termasuk proses lelang aset-aset pabrik. Para pekerja mendesak Kurator untuk bekerja lebih cepat dan transparan, serta berkomitmen untuk memprioritaskan pembayaran hak pekerja setelah hasil lelang didapatkan.

*​Kami menuntut agar:*
​Kurator memberikan timeline (jadwal waktu) yang jelas dan pasti mengenai kapan proses lelang akan selesai dan pembayaran hak-hak karyawan dapat direalisasikan.

​Kurator memastikan implementasi Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, di mana upah pekerja/buruh harus didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

​Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengawasi dan memediasi proses ini demi memastikan keadilan bagi para buruh.

​Para mantan karyawan bertekad akan terus mengawal dan menindaklanjuti proses hukum kepailitan ini hingga seluruh hak mereka terpenuhi. Aksi demonstrasi akan terus dilakukan hingga ada kejelasan dan kepastian pembayaran dari pihak Kurator.

“Kami akan terus beraksi di halaman dan bahkan dirikan tenda untuk memastikan, hak kami diselesaikan,” tutup Krisna saat memasang banner didepan gerbang perusahaan.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.