Serang | Antero.co – Permintaan wartawan untuk memperoleh salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek di SD Jelajat, Pamarayan, justru menuai sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, setelah permohonan tertulis disampaikan dan diterima pihak sekolah pada 21 September 2026, pihak sekolah kembali meminta wartawan datang langsung ke sekolah dengan membawa surat permohonan.
Hal itu disampaikan salah seorang guru berinisial I melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut permohonan salinan RAB.
> “Punten pa silahkan ke sekolah lg dan membawa surat permohonan.”
Padahal, menurut wartawan, surat permohonan tertulis telah disampaikan dan diterima pihak sekolah pada 21 September 2026.
Pertanyaan kemudian muncul: mengapa permohonan yang sudah disampaikan secara tertulis masih harus diulang kembali dengan alasan prosedur?
Dalih Prosedur Birokrasi, Dasarnya Mana?
Sebelumnya, salah seorang guru yang merupakan rekan dari guru berinisial I menyebut bahwa permintaan tersebut harus mengikuti peraturan atau prosedur birokrasi.
Namun ketika ditanyakan secara spesifik, aturan mana yang mengatur bahwa wartawan yang meminta salinan RAB wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, dasar berupa nomor aturan, pasal, maupun ayat tidak disampaikan.
Wartawan kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui WhatsApp.
Alih-alih menunjuk nomor aturan yang dimaksud, Kepala Dinas memberikan jawaban:
> “Coba lihat di juknisnya, ada tidak ketentuan itu, Aa.”
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Sebab, pihak sekolah sebelumnya yang menyatakan adanya prosedur birokrasi, tetapi ketika dasar aturan dipertanyakan, wartawan justru diarahkan untuk mencari sendiri apakah ketentuan tersebut ada di dalam juknis.
Siapa yang Mengatakan Wajib, Siapa yang Harus Membuktikan?
Jika benar terdapat aturan yang mewajibkan rekomendasi Dinas Pendidikan sebelum wartawan dapat memperoleh salinan RAB, semestinya aturan tersebut dapat disebutkan secara jelas: nomor regulasi, judul aturan, pasal dan ayatnya.
Apalagi persoalan ini berkaitan dengan dokumen kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Secara umum, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik. UU tersebut juga mengatur kewajiban badan publik memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Karena itu, jika RAB tersebut memang dapat diberikan, apa sebenarnya alasan prosedural yang membuat permintaan tersebut harus dipersulit?
Surat Tugas Kembali Dipersoalkan
Belum selesai persoalan tersebut, guru berinisial I kembali menyampaikan persyaratan lain melalui WhatsApp.
> “Betul pa, namun kami juga mau bapa mencantumkan nama pejabat pemberi tugas di surat tugas bapa & ditandatangani.”
Kemudian disusul:
> “Untuk surat tugasnya mohon cantumkan biodata pejabat yg memberi tugas & di tandatangani berikut stempel.”
Wartawan kemudian mempertanyakan:
“Ini aturan dari mana, Bu?”
Namun setelah pertanyaan tersebut disampaikan, tidak ada lagi respons dari guru tersebut melalui WhatsApp.
Kondisi inilah yang kembali menimbulkan pertanyaan.
Jika memang merupakan prosedur resmi, mengapa dasar aturan yang mengharuskan persyaratan tersebut tidak dijelaskan ketika ditanyakan?
Ada Apa dengan RAB SD Jelajat?
Wartawan menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai selembar dokumen RAB.
Yang dipertanyakan adalah transparansi dan dasar prosedur yang digunakan pihak sekolah ketika memberikan pelayanan informasi.
Terlebih, terdapat beberapa persyaratan yang disampaikan secara bertahap, mulai dari meminta wartawan kembali membawa surat permohonan, kemudian meminta pencantuman identitas pejabat pemberi tugas, tanda tangan hingga stempel.
Sementara ketika ditanyakan dasar aturan yang mewajibkan seluruh persyaratan tersebut, jawaban yang diberikan belum disertai nomor regulasi, pasal maupun ayat secara spesifik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan sekaligus kecurigaan di kalangan wartawan: apakah memang ada ketentuan administratif yang belum dijelaskan secara terbuka, atau justru terdapat persoalan lain terkait dokumen RAB tersebut?
Tentu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Sebab apabila RAB tersebut memang tidak bermasalah dan tidak ada kepentingan pihak tertentu yang perlu dilindungi, mengapa permintaan salinannya justru terkesan berbelit-belit dengan berbagai dalih prosedur?
Kini pertanyaan sederhana menunggu jawaban pihak berwenang:
“Apa dasar hukum yang secara spesifik mewajibkan wartawan membawa rekomendasi Dinas Pendidikan untuk memperoleh salinan RAB SD Jelajat?”
Jika memang ada, tunjukkan aturan, pasal dan ayatnya. Jika tidak ada, lalu atas dasar apa persyaratan tersebut diberlakukan?
Catatan: status RAB sebagai informasi yang dapat diberikan tetap perlu dilihat berdasarkan klasifikasi informasi dan mekanisme layanan informasi publik yang berlaku. UU 14/2008 dan PP 61/2010 merupakan kerangka umum keterbukaan informasi publik.
(Syarif)





