Skandal RSUP Dr. Sitanala: Aset Negara Diduga Disulap Jadi Bisnis Maut, Dirut Terancam Jerat Hukum

oleh -163 Dilihat
Skandal RSUP Dr. Sitanala: Aset Negara Diduga Disulap Jadi Bisnis Maut, Dirut Terancam Jerat Hukum

Tangerang | Antero.co – Lahan milik negara yang dikuasai RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang kini bak “ladang emas” bisnis kematian. Rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI itu diduga kuat telah dikomersilkan oleh pihak internal rumah sakit sendiri.

Berdasarkan investigasi lapangan, di area RSUP Dr. Sitanala berdiri Rumah Duka, Ruang Kremasi, Jasa Laundry, Rumah Makan, hingga Loket Parkir. Semua aktivitas itu diduga berjalan tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan, sekaligus melanggar fungsi utama lahan rumah sakit.

Ironisnya, tarif jasa kremasi dipatok hingga Rp20 juta per jenazah. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah RSUP Dr. Sitanala masih berfungsi sebagai rumah sakit, atau sudah berubah menjadi perusahaan bisnis kematian?

Aktivis AMMPHI : Ada Dugaan Bisnis Ilegal di Balik RSUP Dr.Sitanala

Seorang Aktivis AMMPHI menilai praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Sebab, kata dia, aktivitas yang terjadi adanya dugaan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan oknum pejabat di RSUP Dr Sitanala Tangerang.

“Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan adukan ke Kementerian Kesehatan bahkan aparat penegak hukum. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan aset negara,” tegas Holida Nuriah, ST, aktivis AMMPHI, Rabu 24 September 2025.

Holida juga menyoroti bahaya polusi dari cerobong ruang kremasi, yang bisa menimbulkan pencemaran B3 berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Sambungnya, Holida menduga bahwa aktivitas bisnis liar itu hampir mustahil berjalan tanpa sepengetahuan Direktur RSUP Dr. Sitanala. Karena itu, publik mendesak Kemenkes RI, KLHK, DLH, Dinkes Kota Tangerang, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dan mengusut dugaan kongkalikong yang menjadikan lahan RSUP sebagai mesin uang.

” Jika terbukti, Dirut RSUP Dr. Sitanala terancam jerat hukum mulai dari UU Tipikor, UU Lingkungan Hidup, hingga pidana penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Selain itu, Holida menyatakan, jika suatu gedung terjadi perubahan, perbaikan, atau ada tambahan bangunan, maka site plan yang lama dianggap sudah tidak berfungsi.

” Kami menduga dengan adanya rumah duka, loundry, rumah makan, tidak berada di site plan lama,” imbuhnya

Hingga berita ini diturunkan, Humas dan Direktur RSUP Dr. Sitanala bungkam. Diamnya manajemen kian memperkuat dugaan adanya bisnis ilegal terselubung di balik rumah sakit milik negara tersebut.

Kini bola panas ada di tangan Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum:
Apakah berani menutup praktik haram ini dan menyeret pelaku ke meja hijau, atau justru membiarkan lahan negara terus diperas demi bisnis maut?

Bahkan ketika di konfirmasi secara tertulis oleh awak media, pihak dari RSUP Dr Sitanala Tangerang diduga tidak memahami Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab balasan surat klarifikasi menyebutkan bahwa surat yang dibuat tidak tertuang badan hukumnya, padahal di kop surat tertuang badan hukumnya.

Kuat dugaan bahwa Dirut RSUP Dr Sitanala Tangerang, tak mau menjawab surat sesuai dengan pertanyaan yang diajukan dalam surat tersebut.

 

(HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.