Tanpa Surat SK Debcolektor Dari Pihak ke Tiga PT.Kresna Reksa Finance, Rampas Sepeda Motor Di Jalan Raya Karawaci

oleh -39 Dilihat

Kota Tangerang | Antero.co – Penarikan kendaraan sepeda motor di jalan raya yang di lakukan Debcolektor kembali terjadi tanpa menghiraukan intruksi Kapolri, kali ini sepeda motor Vario berwarna merah dengan nopol B 2324 VAF, di buntuti oleh pihak ketiga/External yang diperintahkan oleh PT. Kresna reksa finance dan terjadi penarikan atau perampasan kendaraan tersebut di jalan raya karawaci Kota Tangerang, tepatnya di jalan Imam Bonjol Kerawaci. Kamis (12/06/25)

Diketahui pihak ketiga/External ketika menarik kendaraan tersebut tidak dilengkapi legalitas yang resmi seperti surat tugas atau surat kuasa (SK) penarikan.

Pemilik kendaraan baru terlambat satu bulan angsuran pembayaran angsuran kendaraan nya, pemilik kendaraan atas nama Hendra akan membayar satu bulan angsuran tetapi di tolak oleh pihak PT.Kresna reksa finance yang beralamat di Liga Mas Karawaci Tangerang Kota. Atas nama di haruskan membayar angsuran tiga bulan sedangkan yang menunggak hanya satu bulan angsuran dan pemilik kendaraan dibebankan untuk membayar pihak External alias Debcolektor.

Agam Syahputra Permadi dan Eben Ezer Tampubolon membabntu memediasikan namun pihak perusahaan PT.Kresna reksa finance sama sekali tidak bisa diajak mencari solusi.

Sangat disayangkan penarikan kendaraan di jalan dan tidak membawa legalitas atau surat kuasa dari perusahaan keuangan masih marak terjadi dan merugikan debitur, “Ucap Agam

Perintah Kapolri hapus yang namanya premanisme, tapi masih banyak perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan, ” Tambah Agam

Agam Syahputra Permadi menegaskan, “Atas kejadian ini kami akan buka laporan polisi di Polsek Karawaci, ” Tutupnya

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.