Terkait Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir oleh Oknum Dishub Kota Serang

oleh -78 Dilihat
Terkait Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir oleh Oknum Dishub Kota Serang

Serang | Antero.co – Menanggapi pemberitaan yang beredar sebelumnya mengenai dugaan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang yang diduga menggelapkan uang retribusi parkir, sejumlah pihak menyampaikan klarifikasinya.

Menurut penuturan Bapak Usman Ali Zelani, ia menegaskan bahwa Dishub Kota Serang harus bertanggung jawab atas kekurangan retribusi parkir dari tahun 2023 hingga 2025. Hal ini dikarenakan Kepala Dishub Kota Serang yang menandatangani SPT (Surat Perintah Tugas) maupun SIPP (Surat Izin Pengelolaan Parkir).

“Kenapa Kepala Dinas harus bertanggung jawab? Karena sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak pernah dilakukan pergantian pengelola parkir yang wanprestasi atau tidak mencapai target. Sementara saya yang selalu mencapai target 100% justru diganti. Ini bukti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir tepi jalan umum,” ujar Usman Ali Zelani.

Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi maladministrasi, maka pihak Dishub Kota Serang wajib diproses sesuai ketentuan hukum.

Klarifikasi ini turut diperkuat dalam pertemuan dengan Sekda KKPMP Mada Kota Serang, Bapak Aep Saepudin, serta Ketua Mada Kota Serang, Bapak Robani. Keduanya mendesak agar seluruh kejanggalan terkait pengelolaan retribusi parkir segera diusut tuntas dan diproses secepatnya sesuai prosedur yang berlaku.

(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.