Cilegon, Antero.co – Agen rokok di cilegon diduga menjual Roko Ilegal, sejumlah warga Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon, mengeluhkan dengan keberadaan beberapa toko agen di sekitar area jalan Cut Nyak Dien Jombang Wetan, Kec. Jombang Kota Cilegon, depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Cilegon. Toko-toko tersebut diduga kuat menjual rokok ilegal tanpa pita bea cukai yang dinilai merugikan Negara.
Sementara itu, masyarakat pedagang lainnya resah akan ada nya agen menjual rokok ilegal pasalnya agen tersebut sangat merugikan Bahkan masyarakat kuatir, ditakutkan anak remaja mencoba membeli rokok ilegal tersebut, dengan harga yang cukup murah ketimbang rokok yang berlabel bea cukai merugikan negara dalam segi perpajakan.
Salah satu warga yang enggan sebutkan namanya mengatakan. “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, apalagi lokasinya persis di depan sekolah. Ini bisa merusak generasi muda kita. Sudah jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat di sini. Kami minta pemerintah segera bertindak”, ujar warga.
“Kami berharap pemerintah serius menanggapi keluhan ini. Jangan sampai peredaran rokok ilegal ini semakin meluas. Sidak harus dilakukan secepatnya agar ada efek jera bagi para pelaku,” tambah warga Ketika ditemui oleh para awak media pada, Senin (21/7/2025).
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Cilegon dan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko agen yang dimaksud. Hal ini dianggap penting untuk meredam polemik dan perbincangan publik yang terus berkembang, serta untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah Kota Cilegon atau instansi terkait mengenai dugaan penjualan rokok ilegal ini. Masyarakat menantikan respons cepat dan tindakan konkret dari pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar sekolah.
Sesuai Undang-Undang yang Berlaku, undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, termasuk cukai rokok. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai :
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai: Barang siapa yang memasukkan, mengeluarkan, membuat, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai : Barang siapa yang menjual, menawarkan untuk dijual, atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari nilai cukai dan paling banyak 4 (empat) kali nilai cukai.
Dengan pasal tersebut, Sanksi, Pidana Penjara Pelaku pelanggaran dapat dijatuhi pidana penjara dan 3 bulan serta pelanggaran denda. Untuk melindungi masyarakat bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan memastikan bahwa cukai rokok dibayar dengan benar serta meningkatkan Pendapatan Negara Undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.
//Njr