Kota Serang | Antero.co – H. Budi Rustandi, S.E selaku walikota serang memberikan tugas kepada Zeka Bachdi, S.T., M.Si., selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang untuk segera melebur dan mempersatukan KNPI di Kota Serang, hal tersebut disampaikan walikota serang pada acara audensi antara pemerintah kota serang dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia pimpinan Bung Ali Hanafiah di aula gedung kantor Walikota Serang (15/07/2025).
Hadir dalam acara audensi tersebut diantaranya walikota serang, (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Drs. Subagyo, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Serang) dan 10 orang dari dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia pimpinan Bung Ali Hanafiah.
Asep Sudrajat selaku ketua careteker DPD KNPI Kota Serang yang turut hadir dalam acara audensi tersebut menyambut baik niat Walikota Serang untuk mempersatukan KNPI di wilayah Kota Serang.
“Kami selaku pengurus yang diutus oleh DPD KNPI Provinsi Banten tentu sepakat dengan apa yang disampaikan oleh bapak Walikota Serang perihal meleburnya KNPI dalam satu wadah tanpa dualisme dan memohon kepada (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang untuk segera melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya oleh walikota serang agar segera dilaksanakan dan memberikan tembusan kepada kami demi terciptanya pemuda yang bersatu, berbudi dan bermanfaat bagi warga kota serang,” ujar Asep.
Audensi tersebut berlangsung singkat mengingat padatnya kegiatan bapak Walikota Serang diantaranya polemik sempadan sungai cibanten, bapak Walikota Serang berharap pemuda yang nantinya bersatu dapat membantu pemerintah kota serang dalam menjalankan program unggulan kota serang dan turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang program unggulan Walikota Serang.
Selanjutnya, cara diakhiri dengan penyerahan legalitas KNPI oleh pengurus DPD KNPI Kota Serang sebagai tanggung jawab organisasi dalam hal kelengkapan organisasi diantaranya akta pendirian, akta perubahan, SK Kemenkumham, Hak Cipta Logo KNPI, Bukti lapor pajak tahunan dan NPWP KNPI serta dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai bukti pengakuan terhadap organisasi KNPI.
//Njr