Kabupaten Serang | Antero.co – Warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menyampaikan keresahan atas maraknya penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga dilakukan oleh sebuah warung sembako di Kampung Sentul RT 008/RW 003. Minggu (13/09/25)
Menurut keterangan warga, warung tersebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis rokok ilegal dalam jumlah besar, bahkan disebut menyimpan stok dalam dus di dalam rumah dan memiliki dua warung di pinggir jalan. Hal ini menimbulkan keresahan karena berpotensi merugikan negara dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kami sebagai warga sangat resah dengan keberadaan warung ini. Selain menjual rokok ilegal secara bebas, pemilik warung yang bukan warga asli justru bersikap arogan dan membuka usaha di atas tanah milik pemerintah (tanah PU),” ungkap salah satu perwakilan warga.
Desakan Warga:
1. Kepada Bea Cukai: agar segera melakukan investigasi dan penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
2. Kepada Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah: untuk menindak tegas penjualan rokok ilegal yang jelas melanggar hukum, sekaligus menertibkan keberadaan bangunan usaha di atas lahan pemerintah.
3. Kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa: agar tidak membiarkan praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Warga menegaskan, apabila praktik tersebut tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan melakukan aksi protes terbuka dan melibatkan media agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
(BG)