Warga Pagintungan Desak Pemerintah Tegas Tutup Tambang Pasir PT BHT

oleh -63 Dilihat
Warga Pagintungan Desak Pemerintah Tegas Tutup Tambang Pasir PT BHT

Serang | Antero.co – Aksi protes ratusan warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (21/09/2025) kembali menyoroti persoalan tambang pasir di wilayah tersebut. Warga menuntut penutupan permanen aktivitas galian C milik PT Berkah Halal Thayyib (BHT) yang dinilai merusak lingkungan dan memicu keresahan sosial. Kamis (25/09/25)

Tudingan salah satu media online yang menyebut aksi warga ditunggangi kepentingan pribadi terbantahkan di lapangan. Investigasi independen justru mengungkap adanya dugaan serius terkait keabsahan izin tambang.

Seorang tokoh masyarakat menegaskan, warga sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses izin.

> “Sejak awal, kami tidak pernah dilibatkan apalagi menyetujui adanya tambang di sini. Kalau ada yang bilang sudah ada izin lingkungan, itu bohong besar. Kami tidak pernah tanda tangan, tidak pernah musyawarah,” ujarnya.

 

Kecurigaan semakin menguat bahwa izin tambang hanya dipaksakan secara administratif.

> “Kalau dicek, apakah izin lingkungan benar-benar ada? Atau hanya izin di atas kertas? Ini kuat dugaan ada kongkalikong,” kata seorang warga.

 

Seorang sumber lain menyebut, izin PT BHT bahkan pernah dibekukan dalam rapat Dinas PUPR bersama PTSP, yang juga dihadiri aparat desa, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Kabupaten Serang.

> “Kan dari awal waktu rapat di PUPR dengan PTSP Serang, disaksikan pihak desa dan kecamatan, izin itu dibekukan. Emang sudah turun lagi yah? Coba konfirmasi ke PTSP Serang,” ucapnya.

 

Sementara itu, pemberitaan media yang menuding aksi warga ditunggangi kepentingan tertentu dinilai sarat framing.

> “Kalau logikanya dibalik, siapa yang punya kepentingan? Jelas warga dirugikan, yang untung hanya perusahaan tambang. Berita yang memojokkan warga itu bisa jadi pesanan untuk menutupi kepentingan bisnis,” ujar seorang jurnalis independen di Serang.

 

Tiga Temuan Investigasi

1. Warga Pagintungan tidak pernah memberikan izin sosial atas operasi tambang.

2. Ada dugaan kuat izin operasional bermasalah atau dipaksakan tanpa musyawarah warga.

3. Pemberitaan tentang aksi demo ditunggangi kepentingan terindikasi framing untuk melindungi perusahaan.

Dampak Lingkungan Makin Nyata

Aktivitas galian C terbukti membawa dampak serius. Sumur-sumur warga mulai keruh dan debit air menurun drastis. Truk-truk pengangkut pasir memicu polusi debu yang mengganggu pernapasan anak-anak dan lansia. Jalan desa rusak berat akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Selain itu, lubang bekas galian yang dibiarkan terbuka meningkatkan risiko longsor saat musim hujan dan memperparah potensi banjir. Sawah dan kebun juga kehilangan produktivitas akibat berkurangnya air bersih serta tanah yang tercemar.

> “Dulu sawah kami bisa panen dua kali setahun, sekarang air sulit dan tanah keras karena tambang. Anak-anak sering batuk karena debu truk. Kalau ini dibiarkan, habis kampung kami,” keluh seorang warga.

Desakan ke Pemerintah

Masyarakat menuntut pemerintah daerah menutup permanen operasi PT BHT. Mereka bahkan berencana menggelar aksi lebih besar jika tuntutan diabaikan.

> “Kami tidak akan berhenti. Kalau pemerintah tutup mata, berarti pemerintah ikut melindungi tambang ilegal. Ini suara asli masyarakat yang sudah muak,” tegas perwakilan warga.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menyatakan akan melakukan pengecekan langsung.

> “Kita akan cek apakah sudah berizin atau tidak. Kalau tidak berarti ilegal. Yang legal saja kalau bermasalah dan merusak lingkungan bisa dibatalkan, apalagi yang ilegal,” ujarnya.

 

 

Tuntutan Penegakan Hukum

Selain penutupan tambang, warga juga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan rekayasa izin.

> “Kalau sudah terbukti merusak lingkungan, jangan hanya ditutup. Harus ada proses hukum agar hukum tidak mandul dan aparat bekerja proporsional,” kata warga.

 

Kasus tambang pasir Pagintungan kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat hukum: berpihak pada masyarakat atau tetap melindungi kepentingan bisnis tambang yang diduga bermasalah.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.