Tangerang | Antero.co – Masyarakat Kota Tangerang terus berharap tidak adanya peredaran obat golongan G yang berkedok toko kosmetik dan counter Hp yang diduga menjual obat golongan G berjenis Tramadol dan Exymer tanpa keterangan surat Resep dari dokter. Minggu (03/08/25)
Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya membahayakan kesehatan publik, namun juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan angka penyalahgunaan obat, kriminalitas, dan kerusakan moral generasi muda di wilayah Kota Tangerang.
Dipemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan BPOM Tangerang Raya saling berkomitmen untuk mencegah dan memberantas peredaraan obat golongan G yang dijual secara bebas atau ilegal.
Ketika awak media menginformasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr.Dini Anggraeni M.M memberikan respon cepat
“Baik kami segera info ke Polres dan BPOM”, Ucapnya Melalui pesan WhatsApp.
Semoga dengan tayangnya berita ini dapat memotivasi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penindakan tegas kepada para penjual atau pengedar obat keras golongan G.
(BG)