23, Matel yang Diamankan Dipulangkan, Ini Penjelasan Wakasat Reskrim Polresta

oleh -51 Dilihat
23, Matel yang Diamankan Dipulangkan, Ini Penjelasan Wakasat Reskrim Polresta

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Terkait pemberitaan mengenai 23 orang yang diduga sebagai mata elang (matel) dan sempat diamankan oleh Tim Resmob Polresta Tangerang pada Kamis (11/9/2025), pihak kepolisian akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Wakasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Maskury, SH, menegaskan bahwa langkah kepolisian bukan berupa penangkapan, melainkan pengamanan untuk kepentingan penyelidikan dan klarifikasi.

“Dalam hal ini, kami bukan menangkap tetapi mengamankan oknum yang diduga matel untuk dilakukan pendalaman dan permintaan keterangan, apakah ada perbuatan mereka yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana,” ujar AKP Maskury, Sabtu (13/9/2025).

Analisis Hukum

Dalam praktik penegakan hukum, sering muncul perbedaan istilah antara “diamankan” dan “ditangkap”. Secara normatif, KUHAP hanya mengenal istilah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, yaitu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan.

Artinya, penangkapan hanya boleh dilakukan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup serta status hukum seseorang jelas sebagai tersangka. Sementara itu, istilah “diamankan” tidak dikenal dalam KUHAP, melainkan istilah praktik yang biasanya dipakai aparat untuk menyebut tindakan pengamanan awal atau permintaan keterangan sebelum ditemukan bukti yang kuat.

Dengan demikian, pernyataan Polresta Tangerang yang menyebut 23 matel itu hanya diamankan, bukan ditangkap, menegaskan bahwa status mereka bukan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara dan diputuskan tidak ada bukti tindak pidana, maka langkah memulangkan mereka sudah sesuai prinsip KUHAP, yaitu tidak boleh menangkap atau menahan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Pemulangan 23 Orang Matel

AKP Maskury menjelaskan, setelah dilakukan pengumpulan keterangan, pemeriksaan, serta gelar perkara yang dipimpinnya langsung, diputuskan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana maupun barang bukti yang dapat menjerat hukum.

“Hasil gelar perkara disepakati oleh seluruh peserta bahwa belum ditemukan dugaan peristiwa pidana, unsur tindak pidana tidak terpenuhi, dan tidak ada barang bukti. Maka saya rekomendasikan agar orang-orang yang sudah diamankan segera dipulangkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya memerintahkan Kanit Resmob untuk memulangkan seluruh 23 orang tersebut.

“Jadi, bukan dibebaskan tetapi dipulangkan. Karena kami tidak melakukan penangkapan, melainkan pengamanan terhadap orang-orang yang diduga sebagai matel,” pungkas AKP Maskury.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.