Banten | Antero.co – Ade Yuliasih, DPD RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMA Negeri 4 Kota Serang terhadap siswinya.
Ade Yuliasih menilai, kasus yang sudah menjadi isu nasional itu, masalah serius. Sebab tidak hanya merusak kehormatan wanita terlebih pelajar, tetapi juga marwah Provinsi Banten.
“Dugaan pelecehan seksual itu perbuatan memalukan. ini masalah besar, mencoreng pendidikan juga Banten karna dilakukan oknum guru,” ujar Ade Yuliasih, Senin 21 Juli 2025.
Lantaran itu, Ade Yuliasih mendukung kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Kota Serang terhadap siswinya diselesaikan secara hukum.
“Saya juga sudah bertemu langsung dengan Kadis DP3AKKB Kota Serang berserta jajarannya dalam hal ini karena kaitan domisili terduga korban di Kota Serang serta dengan Komisi Perlindungan Anak Provisi Banten. Saya mendukung agar dugaan kasus tersebut diproses secara hukum,” katanya.
Tidak hanya sekedar itu, Ade Yuliasih juga mengaku sudah bertemu langsung dengan terduga korban. Dipertemuan itu, Ade Yuliasih mendengar langsung cerita dari terduga korban.
“Dengan korban saya juga bertemu. Korban cerita soal kejadian pelecehan seksual itu. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan, harus diproses hukum,” katanya.
Lantaran terduga pelaku pelecehan seksual merupakan oknum guru, maka Ade Yuliasih meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten bertindak.
“Terapkan peraturan kepegawaiannya, karena pelakunya diduga oknum guru disekolah itu sendiri. Jadi saya minta BKD dan Dinas Pendidikan ini bertindak,” katanya.
Bahkan jika dugaan perbuatan pelecehan seksual terbukti kata Ade Yuliasih, pelaku harus diberhentikan dari statusnya sebagai ASN maupun sebagai guru.
“Apabila oknum guru itu ternyata terbukti, harus ada sangsi yang tegas dan berat sesuai aturan ASN yang berlaku,” pintanya.
//Njr