Kabupaten Tangerang | Antero.co – Audiensi digelar di aula rapat Kantor Kecamatan Jayanti, untuk membahas dugaan pelaksanaan program bedah rumah yang bermasalah, diduga dibangun di atas lahan pengairan tanpa prosedur administrasi yang sah. Program ini menggunakan dana Desa Cikande. Kamis (07/08/25)
Audiensi tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Cikande, perwakilan Kecamatan Jayanti (Sekcam), Tim Media Center Jayanti, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia yang dihadiri langsung oleh Taslim wirawan Ketua LSM Seroja.
LSM Seroja Indonesia pada 29 Juli 2025 telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Desa Cikande dan Kecamatan Jayanti. Dalam surat tersebut, LSM Seroja menyoroti indikasi kekacauan dalam administrasi program bedah rumah serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami dari LSM Seroja Indonesia menilai pelaksanaan program ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Banyak penerima tidak jelas status tanahnya, bahkan dibangun di atas tanah pengairan. Kami meminta keterbukaan informasi publik agar semua pihak mengetahui proses yang terjadi,” tegas Taslim, Ketua LSM Seroja Indonesia dalam audiensi tersebut.
Beliau juga menambahkan bahwa penting bagi pemerintah untuk menghormati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.
“Pihak aparatur desa dan kecamatan menegaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan program, mereka senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Terkait status tanah yang menjadi lokasi pembangunan, pemerintah Desa dan Kecamatan Jayanti, menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan sisi rasa kemanusiaan.
Pihak kecamatan melalui Sekretaris Camat menyampaikan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa serta pelaksana program. Sementara itu, Tim Media Center Jayanti menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini secara terbuka dan profesional.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali hak masyarakat atas informasi dan peran serta publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
(BG)