Kabupaten Tangerang | Antero.co – mengukur tanah tanpa melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau surveyor berlisensi tidak diizinkan dan tidak sah secara hukum. Pengukuran tanah untuk keperluan administrasi pertanahan, seperti pembuatan sertifikat, harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten, yaitu BPN atau Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB)
Namun, Jika pengukuran tanah tanpa ada pendampingan dari petugas wilayah setempat baik RT, RW, Jaro atau Pemilik lahan yang menjadi batas tanah yang diukur akan menjadi permasalahan dikemudian hari.
Inilah yang terjadi di Lahan Tanah milik Aset Desa Cikupa, Kamis (7/8/2025).
Menurut Novan Maulana Sekdes Cikupa sangat menyayangkan apa yang dilakukan warga yang menempati lahan aset desa.
Masih menurut Novan, seharusnya pihak yang menempati lahan Desa sebaiknya bersurat kepada pihak pemerintah Desa Cikupa terkait keinginan mengukur tanah Desa yang mereka tempatkan.
Jika ini dilakukan tanpa ada pendampingan dari pihak-pihak terkait dikhawatirkan akan memicu folemik berkepanjangan yang akhirnya ada opini yang akan dibangun adalah penyerobotan tanah pihak lain.
Masih menurut Sekdes Novan, jika tak dihadirkan Pemerintah Desa minimal ketua RT setempat sangat disayangkan, jika ada tanah orang yang menjadi ukuran tetap apalagi pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB)
” Ini tanah Desa, Bos..”, umpat Sekdes Novan.
(BG)