AKP Fahyani.S.H, Kapolsek Sepatan Berjanji akan Brantas Toko Penjual Obat Keras Daftar G : Tramadol Dan Eximer Di Wilkum Sepatan

oleh -125 Dilihat

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Kapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.AKP Fahyani, S.H., bersama personel Samapta Polsek Sepatan mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah Kios diduga menjual dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar. Kios tersebut beroperasi dengan modus berkedok warung sembako dan meresahkan warga sekitar. Penyegelan Police Line.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Mako Polsek Sepatan. Kamis (10/07/2025)

“Memang benar, hari ini kami melakukan penyegelan Kios bermodus warung sembako yang diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi dari Dinkes Kabupaten maupun BPOM Provinsi Banten,” ungkap Fahyani.

Ia menjelaskan, langkah cepat ini diambil berkat informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras tersebut di wilayah Kecamatan Sepatan,”Ujarnya.

“Kami mendapat laporan dari warga yang khawatir dengan dampak buruk obat ini, terutama bagi para generasi muda. Banyak pembelinya masih berstatus pelajar SD hingga SMK yang memanfaatkan obat tersebut sebagai pemicu keberanian tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelasnya.

Atas temuan ini, AKP Fahyani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sepatan,”Terangnya

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Eximer di wilayah kami. Kalau masih berani, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Kapolsek Sepatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,”Harapnya

“Kami berharap warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ormas bisa membantu menciptakan lingkungan yang aman. Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polres Metro Tangerang Kota di 110 dan layanan dumas di no. Wa. 082211110110, pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.