Kabupaten Serang | Antero.co – Mengutip beredar nya video yang kini viral, terkait aksi demonstrasi penolakan terhadap alih fungsi hutan lindung yang aka di jadikan tempat wisata. Yang berlokasi di gunung pinang kecamatan keramat watu kabupaten serang, Rabu (30/04/2025).
Aksi demo masyarakat bertujuan untuk melindungi hutan lindung yang di alih fungsikan menjadi tempat wisata, yang akan berdampak negatif yang signifikan.
Dampak alih fungsi hutan lindung, dapat menyebabkan penurunan fungsi hidrologis hutan, peningkatan risiko banjir dan longsor, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
H.Naemi selaku penasehat di redaksi media Antero.co dalam sikap tegas mengatakan bahwa kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) harus bertanggung jawab dalam regulasi implementasi.
“Peraturan Presiden No. 28 tahun 2011, yang mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang berfungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2019 juga membahas tentang penetapan Hutan Hak yang berfungsi konservasi dan lindung,”Pungkasnya.
H.Naemi menambahkan,”Harus nya kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) lebih memahami karena jelas ini bidang otoritas nya, jangan bermain di atas permainan kasian masyarakat yang nanti akan menjadi dampak negatif nya.” Tutup tegasnya.
Sampai berita ini di tayang kan, belum ada yang bisa terkonfirmasi baik pemdes setempat, kecamatan keramat watu kabupaten serang serta kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) masih membungkam.
(Henji)