Aksi Wartawan Gelar KTA, Bentuk Dukungan Terhadap Kasus Intimidasi Wartawan di Proyek Musolah RSUD Balaraja

oleh -60 Dilihat
Aksi Wartawan Gelar KTA, Bentuk Dukungan Terhadap Kasus Intimidasi Wartawan di Proyek Musolah RSUD Balaraja

Kabupaten Tangerang | Aksi Wartawan gelar Kartu Tanda Anggota (Wartawan-red) digelar depan teras halaman RSUD Balaraja, bentuk dukungan terhadap kejadian yang telah menimpa terhadap salah satu wartawan media online atas nama Supriyadi /Bonay. Senin (04/08/25)

Aksi tersebut bentuk kekecewaan terhadap pernyataan Wakil Direktur Utama/WADIRUT RSUD BALARAJA yang menjelaskan bahwa :

“Surat teguran sudah dibuat dan untuk hari ini maaf tidak ada waktu untuk wawancara. Karena tuntutan teman sudah dijalankan,” Terangnya

Ketika awak media mempertanyakan sanksi teguran apa yang ada di surat tersebut.?
Wadirut tidak menjawab dan memilih meninggalkan kerumunan awak media.

Tak puas dengan jawaban Wadirut RSUD Balaraja, spontanitas semua Wartawan yang ada di RSUD Balaraja menggelar aksi lempar KTA. Bentuk kekecewaan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Wadirut RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.

Pihak Insan Pers yang tergabung dari beberapa wilayah seperti, Jayanti, Cisoka, Balaraja serta Pantura berharap ada kepastian sanksi yang dicantumkan dalam isi surat teguran bukan hanya judul saja dalam pernyataan tersebut.

Harapan tuntutan insan Pers adalah :

1.Pihak Pelaksana meminta maaf secara terbuka kepada semua Wartawan

2.Pihak Wartawan meminta agar membacklist nama PT DEMES KARYA INDAH , jangan lagi ada diwilayah Provinsi Banten dan Kabupaten.

3.Memproses sesuai UU NO 40 Tahun 1999 yang mana diduga pihak pelaksana kegiatan pembuatan Mushola di RSUD Tobat Balaraja dengan anggaran yang cukup pantastis dari APBD dan telah menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya dalam mencari dan mengumpulkan data untuk disampaikan ke publik dalam hasil karya tulisnya lewat berita.

4.Kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali dikemudian hari dan hanya selesai di meja hijau dengan kata maaf dan damai, sedangkan persoalan sudah menjadi asumsi publik dari sudut pandang tersebut melecehkan dan merendahkan harkat martabat kontrol sosial.

5.Jika masalah tersebut tidak memberikan kepuasan, maka seluruh Wartawan sepakat untuk mengembalikan surat teguran yang dinilai tidak memberikan kepuasan dan akan diteruskan ke Dinkes Kabupaten dan Provinsi.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.