*Bapenda Banten Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah dan Opsen PKB-BBNKB di Serang*

oleh -9 Dilihat
*Bapenda Banten Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah dan Opsen PKB-BBNKB di Serang*

Serang | Antero.co – Skema Rubrik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, menghadirkan narasumber dari Polres Serang Kota dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam paparannya, Aipda Aat Hidayat, Baur Samsat Polres Serang Kota, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan tersebut memberikan pembebasan denda dan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
“Sekarang tidak ada alasan menunda. Untuk mobil, biaya hanya PNBP sekitar Rp375.000 ditambah SNSK Rp300.000,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya balik nama kendaraan, khususnya kendaraan bekas, demi menghindari risiko hukum apabila kendaraan digunakan dalam tindak pidana.

Sementara itu, Bahtiar Rustandi, Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis, dan layanan publik. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang dikelola provinsi, di antaranya PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Bahtiar menambahkan, hasil opsen PKB dan BBNKB sebagian besar (66%) dikembalikan ke kabupaten/kota, sedangkan untuk opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% diserahkan ke provinsi.

Untuk mempermudah pembayaran pajak, Bapenda menyediakan 12 layanan utama, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling). Layanan ini melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan pembayaran lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat melaporkan keberadaan alat berat yang dimiliki perusahaan di sekitar mereka karena kini menjadi objek pajak daerah. Selain itu, Bahtiar mengajak masyarakat bijak mengonsumsi produk yang terkena pajak seperti rokok, mengingat pajak rokok juga menjadi sumber pendapatan daerah.

(Lies h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.