Bonai Ketua Media Center Jayanti (MCJ) Dukung Gerakan Aksi Solidaritas Wartawan, Tegakan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

oleh -38 Dilihat
Bonai Ketua Media Center Jayanti (MCJ) Dukung Gerakan Aksi Solidaritas Wartawan, Tegakan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Aksi solidaritas wartawan Serang Timur meminta “Stop kekerasan terhadap wartawan” dan menuntut “Usut tuntas pelaku pengeroyokan terhadap wartawan”. Aksi solidaritas sudah ditentukan titik kumpul di depan kawasan Moderen Cikande dan lokasi Aksi didepan kantor Polres Serang serta polda Banten sekitar pukul 09:00 wib. Jumat (21/08/25)

Aksi solidaritas wartawan tersebut dipicu oleh ada 8 orang wartawan menjadi korban aksi pengeroyokan saat melaksanakan tugas sebagai journalis di kegiatan inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikawasan industri PT.GENESIS REGENERATION SMELTING yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Bonai Ketua Media Center Jayanti (MCJ) mendukung aksi solidaritas wartawan ia mengatakan, “Di Indonesia, perlindungan terhadap profesi wartawan diatur secara spesifik dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang menjamin kemerdekaan Pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, ” Jelasnya

Bonai, akan mengajak rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam forum Media Center Jayanti (MCJ) untuk ikut serta aksi solidaritas wartawan yang mendapatkan kriminalisasi, ia juga meminta kepada Pemerintah agar menegakan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tenang Pers.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.