Tangerang | Antero.co – Pungutan liar yang dilakukan oleh jasa tenaga kerja liar sering terjadi disetiap wilayah yang akan mempekerjakan tenaga kerja dimana belum lama ini oknum berinisial UI alias Hs warga Cikande Serang, Banten. Meminta Dana Pelicin 3,5 Juta Rupiah. Selasa (12/08/25)
Percalon Tenaga Kerja tersebut untuk memuluskan agar dengan mudah bisa masuk ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Dimana para calon tenaga kerja itu sudah melalui jasa tenaga kerja secara resmi yakni PT DM beralamt di Jati Kota Tangerang. Membidangi perekrutan tenaga kerja umum dan jasa calon satuan pengamanan (Satpam-scurity) dan sudah melaksanakan kerjasama dengan pihak PT.FPTEX namun sangat disayangkan ketika sudah diseleksi sesuai kreteria dan petunjuk kerjasama ketika pekerja dikirim diperusahan yang dituju ternyata masih ada biaya punggutan senilai Rp 3 juta lima ratus rupiah.
Ini pihak kerjasama ketenagakerjaan ada kejanggalan mengapa masih ada biaya punggutan yang sangat fantastis ada dugaan oknum warga sekitar pabrik yang bekerjasama dengan pihak PT DM. Sementara management kedua perusahan sudah melaksanakan Memorendum of understanding (MOU) yang memiliki perjanjian hukum kuat, jadi dapat dikatagorikan adanya unsur pemerasan tentu ada delik pidananya secara tidak langsung.
Reza, calon tenaga kerja menjelaskan bahwa dirinya sudah melaksanakan interviu oleh pihak perusahaan penyalur, namun oleh pihak perusahaan yang akan mempekerjakan. Pekerja sangat merasa kaget, “kok, ada pelicin untuk memuluskan agar bisa bekerja diperusahan yang mempekerjakan dengan nilai Rp 3 juta 5 ratus ribu rupiah, ini jelas sudah melakukan praktek pungutan liar (Pungli).
Masih menurut korban penipuan calon tenaga kerja menambahkan, bahwa dengan adanya pengutan yang nilainya cukup fantastis itu, merasa sangat kaget dan curiga karena didalam perjanjian selama ini oleh pihak penyalur tidak ada punggutan yang mengatasnamakan perusahaan penyalur ataupun perusahaan penerima, “Ujarnya ketika dihubungi melalui whtsAap
Sementara itu, M.Ramdona calon tenaga kerja juga akan dipunggut biaya masuk kerja sejumlah Rp Tiga Juta Lima Ratus Rupiah oleh oknum berinisial Ui alias HS yang beralamat di Desa Bajarsari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Namun dirinya belum menyerahkan dana tersebut karena dia akan mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan penyalur tenaga kerja.
Dan dirinya merasa agak ada kejanggalan, “kok adanya punggutan yang mengatasnamakan perusahaan penerima calon tenaga kerja, setelah itu dirinya mengkonfirmasikan kepihak penerima tenaga kerja namun jawabannya tidak ada punggutan, itu kemungkinan oknum yang mengatasnamakan perusahaan penerima calon tenaga kerja,”Terangnya.
(BG)