Kabupaten Tangerang | Antero.co – Warga di perum Griya Permai Cisoka blok. E. Yang berlokasi di kp. Bojong sapi, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, mengeluhkan adanya bau tak sedap dari peternak bebek petelur yang beraroma tak sedap serta mengganggu pernapasan warga. senin ( 26/05/25 )
Memang benar adanya kegiatan usaha ternak bebek petelur yang berada di tengah – tengah lingkungan penduduk itu sangat mengganggu sekali setelah awak media melakukan investigasi
Tim media mendapatkan informasi dari warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya ia mengatakan,” Menang benar sangat mengganggu pernapasan terutama kalau siang hari bau busuk yang menyengat sangat terasa sekali,” Ujarnya
” Selama ini kami merasa terusik dari bau bangkai dari kandang peternakan bebek petelur, namun kami disini tidak berani mengeluhkan ke pihak pemerintah Desa Cibugel, karena ada rasa takut dan sungkan, sedangkan kompensasi bulanan pun kami tak pernah dapat, ” ucap warga paruh baya saat di konfirmasi di lokasi.
Sudarwan, Kades Desa Cibugel setelah di konfirmasi lewat pesan singkatnya juga membenarkan adanya kandang ternak bebek petelur yang dikeluhan warga dan pihak Pemerintah Desa Sudah menegurnya.
” Ya pak gimana, pihak Desa sama Kecamatan sudah memberikan himbauan dan teguran, sampai sekarang tidak di gubris,” Ujar kades Desa Cibugel melalui pesan singkat WA.
Berita info bau dari ternak bebek petelur juga langsung di sampaikan kepada Camat Kecamatan Cisoka , setelah di konfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp.
Sumartono mengatakan,” Pertama saya akan bertanya kepada Kades terlebih dahulu, untuk lebih lengkapnya .
Kedua Insya allah besok saya akan turun ke Lokasi, “singkat Camat Cisoka lewat pesan whatsapp
Dalam kasus ternak bebek petelur yang di keluhkan warga kp. Bojong sapi Rt. 01/05, Desa Cibugel jelas sudah melanggar UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, semestinya standar baku untuk usaha ternak unggas itu minimal radius 25 meter dari warga yang dekat – dekat dengan kandang. Dengan kejadian yang merugikan umum ini apakah pemerintah setempat akan diam saja, minimal diberikan shock terapi kepada pengusaha ternak tersebut agar tidak melawan dan merugikan pencemaran udara di sekitar permukiman warga. Karena semua juga mempunyai hak untuk hidup bersih dan sehat.
(BG)