Jaksel | Antero.co – Proses mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) selaku Penggugat dan organisasi DEPINAS SOKSI sebagai Tergugat, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang mediasi yang dipimpin Mediator Meitha Wila Roseyani, S.H., M.Hum., C.Me., pada Senin (30/6), belum membahas substansi perkara. Pihak Tergugat yang baru hari ini hadir dengan kelengkapan surat kuasa sah, menyatakan belum dapat menyampaikan usulan perdamaian karena masih menunggu komunikasi final dengan prinsipal.
Mediator mencatat bahwa Tergugat berkomitmen akan menyampaikan usulan perdamaian secara tertulis sebelum sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Juli 2025.
Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar proses mediasi ini dapat berlangsung tertib, sesuai aturan, dan menghasilkan perdamaian tanpa harus dilanjutkan ke tahapan persidangan.
“Kami berharap para pihak dapat memanfaatkan forum mediasi ini sebaik-baiknya. Semoga mediasi dapat menjadi ruang penyelesaian yang adil dan elegan, sehingga tidak perlu berlarut ke pokok perkara,” ujarnya kepada wartawan usai sidang. Senin, 30 Juni 2025.
Perkara dengan nomor register 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel ini berkaitan dengan dugaan penggunaan nama organisasi SOKSI oleh pihak DEPINAS SOKSI. SOKSI menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan, sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Sebagai diketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari kalender sejak penunjukan mediator, yaitu sejak 2 Juni 2025 dan berakhir pada 2 Juli 2025. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari kalender dengan kesepakatan para pihak dan persetujuan majelis hakim, sehingga batas akhir mediasi dapat berlangsung hingga 1 Agustus 2025,” jelas Eka.
Sebelumnya, sidang mediasi pertama digelar pada 5 Juni 2025 tanpa kehadiran Tergugat. Pihak Tergugat baru hadir pada 17 Juni dan 26 Juni 2025, namun tanpa membawa surat kuasa, sehingga belum dapat mengikuti mediasi secara sah. Baru pada sidang hari ini, Tergugat hadir lengkap secara administrasi.
“Jika pada sidang mediasi terakhir yang dijadwalkan tanggal 17 Juli 2025 tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) Perma tersebut, Mediator wajib menyerahkan kembali berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara,” pungkasnya.
(Elis)