Desak Inspektorat Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Kabupaten Tangerang

oleh -33 Dilihat
Desak Inspektorat Audit Fungsi Pengawasan Internal Diskominfo Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Aliansi Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap fungsi pengawasan internal Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang. Desakan ini muncul setelah beredarnya dugaan adanya indikasi praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran publik dalam pengadaan bandwidth internet dan kegiatan berbasis digitalisasi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021–2025. Pada Rabu 15/10/2025

Ketua FMBN, Budi Irawan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial masyarakat pers terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami menilai Inspektorat harus turun tangan, bukan sekadar formalitas laporan. Fungsi audit internal harus berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan melekat (built-in control) agar keuangan daerah tidak diselewengkan,” tegas Budi Irawan.

FMBN juga menilai bahwa lemahnya fungsi pengawasan internal berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai semangat good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

⚖️ LEGAL OPINI (YURIDIS NORMATIF)

Dasar Hukum dan Analisis

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas akuntabilitas, keterbukaan, dan proporsionalitas.

Jika Diskominfo terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut melanggar AUPB dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 386–388 mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana Inspektorat Daerah berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang wajib melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

SPIP mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menerapkan sistem pengawasan melekat guna menjamin tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta mencegah penyimpangan, termasuk potensi korupsi.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan keuangan negara dapat dijerat dengan pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kesimpulan Opini Hukum

Secara yuridis normatif, Inspektorat Kabupaten Tangerang berkewajiban hukum untuk:

Melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan anggaran di Diskominfo;

Menyusun laporan hasil audit (LHA) sebagai dasar rekomendasi penindakan kepada Bupati dan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan atau Tipikor Polres/Kejati;

Menjamin pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam seluruh kegiatan yang menggunakan dana APBD.

Aliansi Forum Media Banten Ngahiji menegaskan akan terus mengawal proses audit dan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat, demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Bila diabaikan maka kami dalam waktu dekat akan menempuh jalur audensi ke inspektorat dan pihak-pihak terkait. Bila tidak adanya kepastian maka langkah konstitusi yang berpotensi gelar Aksi di depan kantor Bupati, melibatkan rekan-rekan FORUM gabungan Media meminta jawaban secara terang kepada diskominfo, Bupati, DPRD, inspektorat untuk menyikapi kondisi yang tidak baik saja.ujar Budi Irawan.

 

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.