Kabupaten Tangerang | Antero.co – Proyek pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) dan aula SMKN 13 Kabupaten Tangerang yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp3.398.456.129, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT Cipta Mandiri Konstruksindo diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), serta minimnya pengawasan di lokasi. Sabtu (18/10/25)
Saat tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, tidak ditemukan adanya pelaksana atau pihak pemborong yang berada di lapangan. Para pekerja terlihat bekerja tanpa pengawasan ketat, bahkan tidak menggunakan APD sesuai standar K3 yang berlaku.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada pukul 12:26 WIB, pelaksana proyek atas nama Sinto terkesan tidak kooperatif dan enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran di proyek tersebut.
Dari keterangan salah satu pekerja berinisial AN yang ditemui di depan gerbang SMKN 13, ia menyebutkan bahwa proyek yang sedang dikerjakan adalah pembangunan musala. Ketika ditanya mengenai papan informasi proyek (RAB), AN menjawab, “Belum ada, Pak. Makanya belum dipasang. Kalau proyek musala dan gedung GSG itu beda PT, Pak,” ujar AN.
Menanggapi hal ini, Irpan, anggota Media Center Kecamatan Jayanti, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera turun tangan dan mengawasi secara ketat jalannya proyek. “Kami minta dinas terkait sigap dan tegas. Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek GSG di SMKN 13 ini harus ditindaklanjuti. Jangan sampai dana besar dari APBD Provinsi Banten disalahgunakan,” tegas Irpan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Cipta Mandiri Konstruksindo maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
(BG)