Pandeglang | Antero.co – Keselamatan warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kini seolah dipertaruhkan akibat kabel listrik PLN yang dibiarkan terjuntai di tanah. Kabel itu tak hanya tertimbun tanah dan rerumputan, tetapi juga disangga pohon dan bambu yang masih hidup. Lebih parah lagi, posisinya berada di pinggir jalan yang setiap hari dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Kondisi ini sangat rawan memicu musibah. Kabel listrik yang dibiarkan tergeletak tanpa penanganan jelas bisa menimbulkan korsleting, kebakaran, hingga korban jiwa. Mirisnya, ada kabel yang melintas persis di depan rumah warga—potret nyata betapa abainya pihak terkait terhadap keselamatan masyarakat.
Soleh, anggota Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya melaporkan hal ini.
“Hampir dua minggu lalu kami laporkan ke pihak PLN Munjul soal kabel listrik terjuntai di tanah. Tapi sampai detik ini, kabel itu masih dibiarkan begitu saja. Seolah-olah nyawa warga tidak ada nilainya,” tegas Soleh.
Pertanyaan besar pun muncul: di mana tanggung jawab PLN? Sebagai perusahaan negara yang mengelola listrik, PLN seharusnya mengutamakan standar keamanan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang jelas-jelas membahayakan.
Jika dibiarkan berlarut, kasus ini bisa menyeret PLN ke ranah hukum. Kelalaian yang mengancam keselamatan warga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apalagi bila sampai terjadi korban jiwa, bukan tidak mungkin akan ada jeratan hukum yang lebih berat menanti pihak yang bertanggung jawab.
Warga menuntut PLN segera turun tangan. Jangan sampai tragedi berdarah baru membuat pihak PLN “sadar” akan kewajibannya. Keselamatan rakyat bukan untuk dipertaruhkan—apalagi oleh kelalaian yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Sementara itu Pihak PLN belum terkonfirmasi sampai ditayangkannya pemberitaan.
(BG)