Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT WASTEC International Pecat Karyawan Lewat WhatsApp Tanpa Pesangon

oleh -40 Dilihat
Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT WASTEC International Pecat Karyawan Lewat WhatsApp Tanpa Pesangon

Jakarta | Antero.co – PT WASTEC International, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah B3, beralamat di Jl. Majapahit No. 20 Blok B No.110, RT 14/RW 8, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawannya hanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Pemecatan yang dilakukan tanpa surat peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 itu menuai sorotan publik karena dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan.

Karyawan berinisial I, yang telah bekerja selama lima tahun dan berstatus karyawan tetap, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan melalui pesan singkat dari HRD perusahaan bernama Carolina.

> “Saya bekerja sudah lima tahun, status karyawan tetap. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa surat peringatan, hanya lewat pesan WhatsApp HRD yang mengatakan: ‘Sore Irfan, sore hari ini sudah tidak bekerja di WASTEC International, terima kasih.’” tutur I saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/10/25).

 

Lebih lanjut, I menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta surat paklaring (pengalaman kerja) untuk melamar ke perusahaan lain. Namun, HRD perusahaan menjanjikan surat tersebut akan diberikan satu bulan setelah hubungan kerja berakhir.

> “Sekarang sudah dua bulan berlalu, tapi surat paklaring itu belum juga diberikan. Saya juga tidak mendapat pesangon sepeser pun,” ungkapnya.

 

Sikap perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian surat peringatan dan pesangon kepada karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT WASTEC International belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemecatan tanpa prosedur tersebut.

Tim redaksi Antero.co masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi dan memperoleh hak jawab dari pihak terkait.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.