Dinas Cipta Karya Klaim Direksi Keet & Listrik di Proyek Gedung Parkir Roda Dua Tidak Ada di RAB, LSM KCBI: Tak Masuk Akal

oleh -30 Dilihat
Dinas Cipta Karya Klaim Direksi Keet & Listrik di Proyek Gedung Parkir Roda Dua Tidak Ada di RAB, LSM KCBI: Tak Masuk Akal

Tangerang Selatan|Antero.co – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mengklaim bahwa Pembangunan Gedung Parkir Roda Dua yang terletak di Perkantoran Dinas Lengkong Wetan, mengklaim untuk biaya atau pembayaran Listrik Proyek tersebut di tanggung oleh pemerintah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan Biben didampingi Wahyu, di hadapan media siber.news da, Irwandi Gultom dan Holida Nuriah ST dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) di ruang audensi pada Jum’at (12/9).

” Setahu saya bahwa untuk aliran listrik yang menanggung jawab itu dinas Cipta Karya, termasuk untuk proses pengerjaan, listriknya dari kami, sebab memang tidak ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya),” dalil Biben.

Saat ditanya soal kantor Direksi Keet di proyek Gedung Parkir tidak ada, Biben mengaku tidak mengetahui, setelah itu, Biben langsung menghubungi Pelaksana Teknis (Peltek) dinas Cipta Karya, dirinya kembali menyebutkan bahwa Kantor Direksi Keet juga tidak ada di dalam RAB nya.

” Saya gak tahu, tapi kata Peltek bahwa untuk Kantor Direksi Keet juga tidak ada di RAB,” sanggahnya.

Ucapan Biben, dinilai sebagai pendalilan, bahkan diduga hanya untuk menutupi kesalahan dari proyek tersebut, sebab yang diutarakan tanpa menyertakan pembuktian bahwa kantor Direksi Keet dan pelaksanaan Listrik di biayai oleh Dinas Cipta Karya tidak tercantum di RAB.

Holida Nuriah ST menilai bahwa apa yang diutarakan oleh Dinas Cipta Karya, tidak masuk akal atau tidak relevan. Sebab kata Holida bahwa keberadaan Kantor Direksi Keet secara aturan dan ketentuan harus ada di Krangka Acuan Kerja (KAK).

Dijelaskan Holida, Kantor Diireksi keet adalah bangunan kantor sementara (kantor lapangan) yang penting dalam proyek konstruksi untuk staf manajemen, kontraktor, pemilik proyek, dan pengawas. Bangunan ini berfungsi sebagai pusat administrasi, penyimpanan dokumen, ruang rapat, dan tempat istirahat.

Fungsi dan Manfaat Kantor Direksi Keet di proyek yaitu;

Pusat Administrasi: Tempat penyimpanan dokumen proyek, sketsa bangunan, jadwal kerja, dan sampel material.

Koordinasi Tim: Digunakan untuk pertemuan antara insinyur, pemilik proyek, konsultan, hingga mandor.

Penyimpanan Peralatan: Untuk menyimpan peralatan kecil dan barang berharga yang memerlukan keamanan khusus.

Tempat Istirahat: Dilengkapi fasilitas seperti mushola, ruang kerja, dan toilet untuk kenyamanan staf.

Kontrol dan Pemantauan Proyek: Memudahkan pengawasan perkembangan proyek dari waktu ke waktu.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Pembangunan Gedung Parkir Roda Dua di Lingkungan Perkantoran Dinas Lengkong Wetan bersumber dari APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp.2.885.720.625,- dikerjakan oleh PT. Lontar Bangkit Jasa dibawah pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, terpantau juga bahwa pekerja saat mengerjakan proyek diduga melanggar standar kerja K3 karena terlihat tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Hingga berita ini diberitakan kembali, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Konsultan Supervisi dan Kontraktor PT. Lontar Bangkit Jasa.

(HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.