Dugaan Pelanggaran Perwal Di RW 10 Sangiang Jaya, Warga Pertanyakan Pembiaran Aparat, Walikota Tangerang Didesak Turun Tangan

oleh -26 Dilihat
Dugaan Pelanggaran Perwal Di RW 10 Sangiang Jaya, Warga Pertanyakan Pembiaran Aparat, Walikota Tangerang Didesak Turun Tangan

Kota Tangerang | Antero.co – Sejumlah warga RW 10 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, menduga kuat adanya pelanggaran aturan dalam pemilihan Ketua RW 10 pada tanggal 26 Mei 2024 lalu. Kasus ini akhirnya mencuat setelah seorang warga berinisial Sam melapor langsung ke Walikota Tangerang, Drs. H. Sachrudin, pada Rabu malam (3/9/2025).

Dalam aduannya yang di saksikan oleh beberapa awak media, Sam menuding pemilihan Ketua RW 10 melanggar Perwal Nomor 24 Tahun 2015, khususnya Pasal 12 ayat (1e) dan Pasal 20 ayat (1).

” Saya sudah melapor ke Asisten Pemerintahan dan Inspektorat sejak empat bulan lalu, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah laporan ini sengaja dipeti-eskan ”, ungkap Sam.

Yang lebih mencemaskan, dugaan pelanggaran tak berhenti di proses pemilihan. Ketua RW 10 saat ini disebut-sebut melakukan sejumlah praktik yang merugikan warga, di antaranya :

1. Pembangunan toilet umum tanpa izin sah pemilik lahan.
2. Pengelolaan tempat hiburan malam yang dijadikan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman keras dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
3. Penyewaan tenda dengan hasil sewa yang diduga mengalir untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan warga.
4. Mayoritas warga mengharapkan, bongkar bangunan yang berada di atas lahan Fasum, antara depan pasar Laris dan Ruko Duta untuk penghijauan atau taman, bukan untuk pedagang kaki lima yang hasil kutipannya untuk kepentingan pribadi.
5. Tidak pernah ada laporan keuangan kepada warga sejak akhir tahun 2017 sampai sekarang, apakah wilayah RW 10 ini milik pribadi, milik keluarga atau area tanah Sultan ?
6. Pemecatan Ketua RT 04, Sdr. Doly yang penggantinya tidak dipilih oleh warga, melainkan oleh Ketua RW 10 yang menunjuk langsung, dengan tujuan diduga agar saat pemilihan Ketua RW, harus mendengar petunjuk nya, jika tidak mendengar atau tak menuruti, dipecat saja.
7. Keberadaan RT 07 di hilangkan oleh Ketua RW 10 dan digabung dengan RT 01, padahal warganya sama banyak jumlahnya, yakni 23 warga ( hal ini diketahui saat pemilihan Ketua RT yang berakhir seri ) . Ketua RW 10 dianggap seperti diktaktor untuk mengamankan kepentingan pribadinya saja .

Bagi warga, rangkaian praktik ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang.

“ Jika pemerintah membiarkan, artinya ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran di tingkat akar rumput ”, tegas Sam.

Menanggapi laporan itu, Walikota H. Sachrudin menyatakan akan menindaklanjuti aduan warga. Namun, pengalaman sebelumnya, membuat warga skeptis. Pasalnya, laporan ke dinas terkait berbulan-bulan tidak bergeming.

Kini, warga menunggu bukti nyata. Apakah laporan mereka benar-benar ditangani, atau hanya akan menjadi bagian dari tumpukan berkas pengaduan yang mengendap di meja birokrasi.

“ Jika Pemkot tidak segera turun tangan, kepercayaan warga akan hilang, bukan hanya pada Ketua RW, tapi juga pada pemerintah kota Tangerang yang dianggap tutup mata, “tutupnya.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.