Dugaan Pencurian Ikan di Tambak, Dilaporkan Kepolresta Tangerang

oleh -5 Dilihat
Dugaan Pencurian Ikan di Tambak, Dilaporkan Kepolresta Tangerang

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Kasus dugaan pencurian ikan milik warga di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, resmi bergulir ke ranah hukum. Pada dini hari Senin (18/08/2025), korban bersama tim kuasa hukum dari Darmaji & Partner melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang.

Kuasa hukum korban, Darmaji, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
“Pencurian dalam bentuk apapun, termasuk hasil tambak atau empang, jelas diatur dalam hukum pidana. Oleh karena itu, kami mendampingi korban agar hak-haknya dapat diperjuangkan,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Digunakan

Dalam laporan yang disampaikan, kuasa hukum merujuk pada:
Pasal 363 KUHP: Mengatur Tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Pemberatan Terjadi ketika Pencurian dilakukan dengan cara keadaan yang lebih berat, dari pencurian biasa, misalnya dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dilakukan ditempat yang sulit dijangkau.

Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil hasil perikanan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Menurut Darmaji, penggunaan bahan kimia atau cara-cara yang merusak ekosistem perikanan juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan Kuasa Hukum

Darmaji & Partner berharap kepolisian segera memproses laporan ini secara profesional.
“Kami meminta agar Polresta Tangerang memproses laporan sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan menyatakan siap menindaklanjuti perkara tersebut. “Laporan resmi sudah kami terima, dan akan segera kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” ujar salah seorang petugas Polresta Tangerang.

Saudara Entus selaku RT.009 Desa Patramanggala menyambut baik langkah hukum ini. Menurut mereka, pencurian ikan sudah merugikan banyak korban pemilik tambak. Siapa yang berbuat maka siap menerima konsekuensinya.
“Kami mendukung pihak korban dan kuasa hukum melapor, supaya ada keadilan dan tidak ada lagi yang berani mencuri hasil tambak warga” tutur Entus.

Pelapor inisial BN sebagai salah satu korban mengatakan “Dengan adanya laporan resmi ini, kasus dugaan pencurian ikan di Desa Patramanggala kini telah masuk ke proses hukum, menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian,”ujarnya saat dimintai keterangan.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.