Gubernur Banten Andra Soni: Pemprov Banten Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

oleh -53 Dilihat

Banten | Antero.co – Gubernur Banten Andra Soni tegaskan Pemerintah Provinsi Banten komitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat seluas-luasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapk Andra Soni usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Banten terkait Pengambilan Keputusan atas persetujuan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, Kamis (3/7/2025).

Andra Soni mengungkapkan, tata kelola keuangan dan pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten selama ini berjalan dengan baik. Salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang kesembilan kalinya.

“Dengan disetujuinya penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, menunjukan komitmen bersama Pemprov Banten dengan DPRD untuk selalu bersinergi dalam melaksanakan dan mengawal tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel,” jelasnya.

Andra Soni mengucapkan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran dan pendapat yang telah disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD, serta kepada Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan yang telah dilakukan hingga ditandatanganinya persetujuan bersama Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten.

“Semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini, dapat kita pertahankan dan terus kita tingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” ujarnya.

Tahapan persetujuan ini, kata Andra Soni, merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya, hal ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan setiap tahunnya.

“Setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, keputusan persetujuan itu dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Banten Andra Soni Bersama jajaran Pimpinan DPRD Provinsi Banten. Selanjutnya, Raperda itu itu akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tiga hari setelah persetujuan bersama ini dilakukan, untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

 

//Njr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.