Serang | Antero.co – Banten Disinyalir Gudang Penyimapan Tiang dan Kabel PT. ASINDA perusahan Provider berbasis Internet/WIFI yang berada di Kp. Keramat Pal Empat RT/RW 04/02, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan, Curug, Kota Serang, Banten diduga belum mengantongi Izin, dan di depan Kantor/Gudang penyimpanan Tiang dan Kabel tidak terpampang nama perusahaan PT atau CV, maka patut diduga perusahaan, tersebut belum mengantongi izin resmi.
Dikutif dari mycarrier.telkom.co.id
Bahwasannya penyellengggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) perusahaan perlu melalui proses Perizinan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta lembaga lainnya
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah pengurusan lisensi ISP di Indonesia, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tantangan yang mungkin dihadapi.
1. Jenis Lisensi yang Dibutuhkan untuk ISP
Sebelum mengajukan izin, penting untuk memahami berbagai jenis lisensi yang tersedia, antara lain:
Izin Penyelenggaraan Jaringan (IPJ) – Untuk penyedia layanan yang ingin membangun infrastruktur jaringan sendiri.
Izin Penyelenggaraan Jasa (IPJ) – Untuk perusahaan yang menggunakan jaringan milik penyelenggara lain untuk menyediakan layanan internet.
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (IPJTT) – Untuk layanan internet dalam lingkungan tertentu seperti perusahaan atau kawasan industri.
Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (IPJT) – Untuk penyelenggara yang ingin membangun infrastruktur telekomunikasi lebih luas.
2. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan lisensi ISP, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis:
Persyaratan Administratif
Akta Pendirian Perusahaan & SK Kemenkumham – Perusahaan harus berbadan hukum (PT) dengan bidang usaha di sektor telekomunikasi.
Nomor Induk Berusaha (NIB) – Diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan – Alamat kantor yang jelas dan legal.
NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) – Untuk keperluan perpajakan.
Struktur Organisasi Perusahaan – Menunjukkan tata kelola perusahaan.
Proposal Teknis – Menjelaskan aspek teknis layanan ISP yang akan disediakan.
Perjanjian Kerja Sama (jika berlaku) – Jika menggunakan infrastruktur pihak ketiga.
Persyaratan Teknis
Desain Jaringan – Diagram dan penjelasan mengenai jaringan yang akan dibangun.
Alokasi IP Address – Registrasi alamat IP dari APJII atau penyedia lainnya.
Peralatan dan Infrastruktur – Detail perangkat yang digunakan dalam layanan ISP.
Baca Juga: Di Duga Pembangun Ruko Pasar Kepandean Tahap II Kota Serang Banten Kurang nya Pengawasan
3. Prosedur Pengajuan Lisensi ISP
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh lisensi ISP di Indonesia:
1. Pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission)
Akses https://oss.go.id dan buat akun perusahaan.
Ajukan permohonan izin dengan memilih kategori Telekomunikasi.
2. Pengajuan ke Kementerian Kominfo
Kirim dokumen administratif dan teknis ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI).
Tunggu verifikasi dan evaluasi dari tim Kominfo.
3. Evaluasi dan Verifikasi
Kominfo akan melakukan pemeriksaan dokumen, studi kelayakan, serta kunjungan lapangan jika diperlukan.
Jika lolos evaluasi, perusahaan akan diberikan izin penyelenggaraan ISP.
4. Pembayaran Biaya PNBP
Setelah persetujuan, pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Penerbitan Lisensi
Setelah pembayaran dan persyaratan terpenuhi, lisensi ISP akan diterbitkan dan perusahaan dapat mulai beroperasi secara legal.
4. Tantangan dalam Pengurusan Lisensi ISP
Meskipun proses pengajuan lisensi ISP terlihat jelas, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi:
Regulasi yang Berubah – Kebijakan pemerintah dapat mengalami perubahan, sehingga perusahaan harus selalu mengikuti aturan terbaru.
Namun sangat berbeda dengan salah satu perusahaan Provider/WIFI PT.ASINDA yang beralamat di Tangerang, menurut salah satu admin yang berada diruang kantornya saat ditemui awak media, “Akan tetapi ketika dipertanyakan untuk perizinannya baik untuk izin Nasional dan wilayah sekitar, salah satu pegawai selaku admin kantor tidak bisa menunjukkannya, ” Kepada awak media. Rabu (30/04/25)
Tidak jauh dari lokasi kantor/gudang tiang dan kabel di temui M.Ansor Sukma, salah satu aktivis sekaligus Ketua Garda Siliwangi memberikan tanggapannya, “Kalau menurut saya perusahaan itu mah belum ada itu untuk izin ke pihak RT/RW yang di sekitar sini mah, dan untuk perizinan yang lain – lainnya pun bisa jadi belum ada itu karena di depan kantor/gudangnya juga tidak ada nama Perusahaannya PT atau CV apanya.
” Saya akan berkoordinasi dengan pihak RT/RW Kelurahan, Kecamatan sekaligus dengan Dinas terkait apakah sudah ada atau belum itu perizinannya, maka kalau saya sudah berkoordinasi jika memang tidak ada izinnya maka kami duga perusahaan tersebut ilegal, akan tetapi kalau memang perizinannya sudah ada dan lengkap baik dari lingkungan sekitar dan pihak terkait justru saya akan mendukung, karena bisa untuk mendorong Penghasilan Aset Daerah (PAD) baik Kota/Kabupaten Serang, “Ucapnya
(Tim/red)