Pandeglang | Antero.co – Ketua Pelaksana tugas (Plt) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) kabupaten Pandeglang “ Uyung Iskandar mengecam keras tindakan terhadap oknum Satuan Pengamanan ( Satpam) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, yang berlokasi di jalan raya Saketi-Malingping, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di pembangunan revitilasasi gedung SMKN 4 Pandeglang, ada salah satu oknum Satpam ,menghalangi jurnalis untuk masuk proyek pembangunan SMKN 4 Pandeglang tersebut “ JelasNya.
Hasan Subandi dan Wawan Hermawan jurnalis media online Bungas Banten, serta jurnalis lainya “ yang menjadi salah satu korban yang di larang masuk lokasi proyek tersebut, menuturkan bahwa para jurnalis awalnya hanya ingin masuk lokasi proyek pembangunan SMKN 4 Pandeglang, akan tetapi di larang masuk oleh oknum Satpam, yang mana Satpam tersebut sambil membawa sebilah golok tanpa ada serangka “ TuturNya, Jum’at (26 September 2025 )
Diketahui bahwa peristiwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025
Maka hal tersebut Ketua Plt SMSI kabupaten Pandeglang “ Mendesak Pihak kepolisian segera memanggil oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang “ guna memproses serta di minta keterangan “ kenapa saat jurnalis akan melaksanakan liputan di larang masuk lokasi proyek tersebut “ Tegas Uyung Iskandar
Sekedar mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan sekolah atau pejabat public lainya” bahwa kerja-kerja Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. “ Pungkas Uyung Iskandar
(BG)