Imbas Kebijakan PHK Sepihak, PT Indosat Tbk Dituntut Rp.10,6 Miliar di PHI pada PN Semarang

oleh -34 Dilihat

Jakarta | Antero.co – Imbas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, PT Indosat Tbk dituntut sebesar Rp.10,6 Miliar melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

‘Ibarat David melawan Goliath’ kasus tersebut terus bergulir dengan gugatan perkara No.723 K/PDT.SUS-PHI/2025 jo No.78/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg terkait dugaan kelalaian yang dilakukan PT Indosat Tbk melalui Director and Chief Human Resources Officer (HRD) Irsyad Sahroni.

“Kasus ini merupakan preseden buruk, apalagi PT Indosat Tbk (ISAT) tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), menjadi poin penting terkait statusnya,” ungkap Founder Multi Business Founder Rahmat Anwar menanggapi kasus tersebut ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Ia menambahkan, permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal di perusahaan Indosat namun harus mencuat dan menjadi sorotan publik.

“Saya yakin, Pak Vikram Sinha selaku Presiden Direktur bisa bertindak tegas. Apalagi dalam kasus ini sangat jelas akibat kelalaian HRD dalam menjalankan fungsinya. Minimal, harus dikenakan sanksi berat atau dipecat, terlebih dampak kebijakan itu berujung merugikan nama baik perusahaan. Bahkan harus membayar tuntutan yang nilainya tidak kecil,” tambah Rahmat Anwar.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Indosat Tbk terkait status perkara yang masih bergulir ke tingkat Kasasi di Makamah Agung (MA) tersebut.

Seperti dilansir dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarangkota, Putusan Perselisihan PHK Sepihak, Majelis Hakim PHI pada PN Semarang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Namun Tergugat menolak Putusan tersebut dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai Pemohon Kasasi dengan tanggal penerimaan di Kepaniteraan MA tertanggal 17 April 2025.

Kuasa Hukum Termohon Kasasi, Sahat Poltak Siallagan mengatakan, tentunya upaya ini telah melanggar perundang – undangan Republik Indonesia bahwa batas waktu mengajukan permohonan Kasasi adalah 14 Hari Kerja setelah Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim tertanggal 24 Januari 2025.

Alasan Ketua PN Semarang (Saat itu, dijabat oleh Judi Prasetya, S.H., M.H. -red) bahwa permohonan Kasasi dapat diterima walaupun telah terlambat berbulan-bulan karena adanya kesalahan pada sistem e-court, tentu suatu alasan yang tidak dapat dibenarkan.

Terlebih hingga berita ini diturunkan e-court pada MA tetap tertulis keterangan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Pada kasasi tersebut, Termohon Kasasi justru memohon agar putusan Majelis Hakim adalah menghukum Tergugat memberi uang kompensasi dan uang ganti kerugian kepada Penggugat atau Termohon Kasasi hingga usia pensiun sebesar Rp10.658.428.000,00 (sepuluh miliar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Sahat Poltak Siallagan menegaskan sangat menyayangkan tindakan oknum pengadilan yang sangat tidak mendukung wibawa peradilan.

Ia menilai, oknum pengadilan tersebut dinilai tak mampu mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Karena dengan tidak becus dan sewenang-wenang dalam mempermainkan pencari keadilan, dan tindakan oknum pengadilan merusak wibawa pengadilan dibawah Mahkamah Agung,” tegas Sahat Poltak Siallagan.

Dia sangat menyayangkan, langkah yang diduga dilakukan oknum Ketua Pengadilan Judi Prasetya, S.H, M.H. tersebut justru dapat peluang promosi jabatan menjadi Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

“Hal ini akan membawa virus tidak baik di wilayah Pengadilan Tinggi di bawah Mahkamah Agung RI,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum termohon Kasasi yang terdiri Sahat Poltak Siallagan, S.H.,M.H., Ir. Supriyati, S.H., M.Sc., Lenggo Sigalingging, S.H., M.H., dan Satrio Darmawan, S.H., tersebut meyakini, seharusnya hukum bukanlah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Tapi hukum harus mampu memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan termasuk bagi para pekerja,” pungkasnya.

(Njr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.