Lebak | Antero.co – Audiensi resmi yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Lebak terkait dugaan pungutan liar (pungli) calon pekerja PT. PWI 6 justru diwarnai absennya tiga pihak kunci: Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna Fahrurozi, dan pihak PT. PWI 6. Kamis (28/08/25)
Ketidakhadiran mereka semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa dugaan pungli sebesar Rp4–6 juta per orang bukan sekadar isu, melainkan praktik yang sengaja ditutupi bersama-sama.
Konsorsium Lembaga Lebak yang terdiri dari Nusantara Indah Lingkungan (NIL), Pemuda Banten Reformasi (PBR), dan LBH ARB menilai absennya ketiga pihak tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap forum resmi dan pengabaian hak masyarakat.
> “Kalau memang bersih, kenapa tidak berani hadir? Sikap ini jelas menandakan masalah ini tidak dianggap serius,” tegas Andi, Ketua LBH ARB Lebak.
⚖️ Potensi Jerat Hukum
Praktik pungli kepada calon pekerja tidak bisa dianggap sepele. Tindakan meminta uang Rp4–6 juta diduga kuat melanggar:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jika melibatkan aparatur desa, ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Melarang segala bentuk pungutan liar oleh siapa pun, termasuk organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna.
Keterangan Korban
Seorang korban berinisial Ra mengungkapkan bahwa dirinya diminta mengumpulkan uang dari 12 calon pekerja. Total sebesar Rp60 juta kemudian diserahkan kepada diduga oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah.
> “Penyerahan uang dilakukan di Hotel Maris Balong, Kecamatan Rangkasbitung,” ungkap Ra.
Menurut keterangan korban, saat penyerahan uang tersebut, oknum Ketua Karang Taruna Fahrurozi dan Wakilnya Edo hadir di lokasi. Ironisnya, mereka ditemani oleh dua wanita pemandu lagu (LC). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak pantas, bukan untuk kegiatan organisasi.
Tanggapan Dinas Sosial
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
> “Kami akan segera memanggil Karang Taruna Kecamatan dan Karang Taruna Desa Sukamanah. Rapat pleno akan digelar. Jika terbukti, Karang Taruna akan diberhentikan sementara, bahkan permanen,” tegasnya.
Tuntutan Konsorsium
1. Bupati Lebak segera turun tangan mengevaluasi Kepala Desa Sukamanah.
2. Dinas Sosial diminta bertindak tegas membekukan Karang Taruna Sukamanah jika terbukti melakukan pungli.
3. PT. PWI 6 diminta transparan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatan perekrutan ilegal.
4. Jika pemerintah daerah tetap bungkam, masyarakat bersama konsorsium akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pungli.
Penutup
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna Fahrurozi, dan pihak PT. PWI 6 masih bungkam tanpa klarifikasi. Diamnya ketiga pihak kunci ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa praktik pungli benar-benar terjadi, dan ada upaya sistematis untuk menutupinya.
//Njr