Serang | Antero.co – Pembuat Kue Lebaran atau Home Industri yang beroperasi setahun sekali Beroperasi di kecamatan Serang kota Serang perlu diadakan penyidakan oleh Instansi Dinas perijinan Kota Serang, Dinas Bapenda Kota Serang, Dinas Disperindag Kota Serang, lembaga MUI dan Muspika Kecamatan Serang. Apakah kegiatan Home Industri pembuatan Kue lebaran tersebut sudah sesuai syarat Ijinya atau tidak. Ini perlu dipertanyakan Izin BPOM dan sertifikat Halal dan pembuangan limbahnya. Sabtu (08/03/25)
Aminudin” ketua Lsm KPK- Nusatara perwakilan Banten mengatakan”. Dengan adanya Home Industri Produksi Kue Lebaran tersebut kami harapakan kepada Camat setempat untuk sidak ketempat tersebut, untuk memeriksa kelengkapan Izinya terutama Izin BPOM, Sertifikat Halal dan produksi Kue lebaran tersebut dijual ke Luar Kota Serang, perlu dipertanykan dokumen surat surat jalannya.
Lanjut” Aminudin’ kami minta kepada MUI Kota serang dan BPOM Banten untuk turun dan pertanyakan ke Pengusaha Home Industri Kue lebaran dimaksud apakah sudah sesuai aturan atau tidak dengan syarat izin nya.
(RM)