Kabupaten Tangerang | Antero.co – Pemasangan tiang telekomunikasi (Wi-Fi) berwarna “pink” oleh provider CBNFIBER yang terbentang dari Perumahan Royal hingga Jalan Raya Daon-Kukun, tepatnya di Kampung Gandaria RT 08/05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Tiang-tiang ini diduga milik PT. Cyber, namun legalitas dan proses perizinannya menjadi tanda tanya besar. Rabu (27/08/25)
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pemasangan tiang Wi-Fi wajib tunduk pada ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Di dalamnya, disebutkan bahwa pemasangan infrastruktur seperti ini harus melalui proses perizinan dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, serta mendapat persetujuan dari warga sekitar dan otoritas setempat seperti RT/RW dan Kecamatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Selain itu, tiang penyangga kabel fiber optik wajib memenuhi standar teknis, yakni tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak maksimal antar tiang 50 meter. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi dan tuntutan ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Pasal 15,Klaim Izin Hanya dalam Bentuk File PDF
Ketika dikonfirmasi oleh awak media salah satu orang kepercayaan dari PT. Cyber menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh izin dari Dinas PUPR. “Sudah ada izin kok dari PU,” ujarnya sambil menunjukkan sebuah file PDF rekomendasi dari layar handphonenya.
Ia juga menyebut telah mendapatkan restu dari Binamas dan Babinsa wilayah setempat,Dan di tempat terpisah saat awak media mengkonfirmasi ke pihak terkait “tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan pemasangan tiang wifi bahkan tidak mengetahuinya apalagi mengijinkannya karena bukan urusan kami” ucapnya, Dan ketika diminta menunjukkan salinan fisik surat izin resmi yang dibubuhi stempel instansi, ia tidak mampu menunjukkannya.
Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dokumen yang hanya ditunjukkan dalam bentuk digital. Sebab menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui informasi publik, termasuk bentuk legalitas tertulis dari kegiatan usaha seperti pemasangan tiang telekomunikasi di ruang publik.
Potensi Penyalahgunaan dan Dugaan Izin “Bodong”
Aktivis kabupaten Tangerang AR menyebut bahwa file digital bisa saja dimanipulasi, Dan oleh karena itu keabsahannya harus diverifikasi langsung kepada instansi yang mengeluarkan izin tersebut,Jika tidak ada salinan surat izin resmi (dengan tanda tangan dan stempel basah atau legalisir), maka publik berhak menduga bahwa izin tersebut “bodong” atau diperoleh dengan cara tidak transparan.
Fenomena menjamurnya pemasangan tiang provider, baik di jalan poros kabupaten, provinsi, bahkan jalan nasional tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang, menimbulkan keresahan dan potensi konflik dengan warga sekitar.
Seruan kepada Pemerintah Daerah
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Komunikasi dan Informatika, segera melakukan verifikasi langsung di lapangan terkait tiang-tiang telekomunikasi berwarna pink tersebut, Apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar teknis, serta benar-benar memiliki izin resmi dari semua pihak terkait.
Jika ditemukan pelanggaran, Maka pemerintah daerah wajib mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin dan membongkar tiang-tiang ilegal yang sudah terpasang.
(BG)