Kab Tangerang | Antero.co – Tindakan kepala sekolah dan Guru BK SMA NEGERI 16 Kabupaten Tangerang, mengeluarkan 10 orang siswa kelas XI akibat para siswa di duga melakukan pelanggaran aturan sekolah. Kamis (13/02/25)
Dalam hal ini di ketahui, setelah pihak sekolah memanggil dan memaksa 10 orang tua wali murid kelas XI untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri di atas materai 10.000.
Padahal ke -10 orang tua wali murid kelas XI sudah memohon agar tidak mengeluarkan anak – anaknya, akan tetapi pihak Guru BK beralasan bahwa ke -10 orang siswa tersebut telah melakukan pelanggaran berat dengan meminum – minuman keras jenis merk Anggur pada acara Study Tour ke daerah Malang, Yogyakarta, dan Suramadu pada tgl 20 Januari 2025 yang lalu.
Berdasarkan informasi dari salah satu wali murid yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan, hasil interogasi oleh pihak Guru pada saat murid lain sedang tidur di malam hari, murid yang di interogasi tersebut sangat ketakutan karena pernyataan oknum Guru tersebut.”Bahkan ada oknum Guru memaksa membuka dan mengecek HP salah satu murid yang ikut Study Tour,” Ujarnya
Dalam hal ini para orang tua siswa sangat keberatan dengan tindakan kepala sekolah dan Guru BK SMAN 16 dan melalui kuasa hukumnya dari Dr.Irwan Sapta Putra,S.H., MH., & Partners menguasakan persoalan tersebut.
Dari persoalan tersebut kuasa hukum klien melayangkan surat somasi, 1,2 dan 3 namun pihak sekolah SMAN 16 tidak merespon alias mengabaikannya
Sementara itu, Iwan Ekel selaku Ketua Aktivis Sosial Kontrol dari Badak Banten Perjuangan DPAC JAYANTI, sangat menyangkan dengan tindakan Kepala Sekolah dan Guru BK SMAN 16 Kab. Tangerang. Anak – anak tersebut masih bisa kita bina dan memberikan peringatan kepada para orang tuanya agar sama – sama bisa memberikan edukasi, bimbingan, agar tidak mengulanginya kembali perbuatan tersebut, “Ujarnya
(BG)