Ketum DPP BIAS Soroti Layanan BPJS Kota Bogor, Nomornya Diblokir Setelah Konfirmasi Klaim Pensiun

oleh -37 Dilihat
Ketum DPP BIAS Soroti Layanan BPJS Kota Bogor, Nomornya Diblokir Setelah Konfirmasi Klaim Pensiun

Bogor | Antero. co – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin, mengkritik keras pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, menyusul keluhan masyarakat terkait tertundanya pencairan jaminan pensiun almarhum Wahyu Nulhakim, yang diajukan oleh istrinya, Erna Komalasari.

Berkas klaim sudah diserahkan berbulan-bulan lalu, namun hingga kini belum ada kepastian. Awalnya, pegawai BPJS bernama Rizky menjanjikan penyelesaian dalam 7 hari kerja, tetapi janji tersebut tidak dipenuhi. Lebih lanjut, muncul alasan baru berupa kesalahan input jenis kelamin, di mana almarhum yang seharusnya laki-laki tercatat sebagai perempuan.

“Kesalahan administratif seperti ini sangat fatal dan menunjukkan lemahnya sistem verifikasi serta minimnya tanggung jawab terhadap peserta,” tegas Eky.

Yang lebih mengejutkan, ketika Ketua Umum DPP BIAS Indonesia mencoba mengonfirmasi langsung perkembangan kasus, nomor pribadinya diblokir oleh pegawai BPJS yang bersangkutan.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi masalah etika pelayanan publik. Bagaimana bisa pejabat publik diblokir ketika menanyakan hak rakyat ?” ujarnya.

Eky menilai kejadian ini mencerminkan kultur birokrasi tertutup dan ketidaktransparanan dalam pelayanan.

“Publik membutuhkan informasi dan kepastian, bukan alasan administratif dan pemblokiran komunikasi. Hak rakyat bukan untuk dipersulit,” katanya.

DPP BIAS Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan melaporkan kejadian ini ke Ombudsman RI dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor.

“BPJS seharusnya melindungi pekerja dan keluarganya, bukan justru menyulitkan. Jika perilaku seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik akan hilang,” pungkas Eky Amartin.

Hingga saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, yang beralamat di Jl. Pemuda No. 28 RT.04/RW.02, Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

 

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.