Kabupaten Tangerang | Antero.co – Humas RSUD Balaraja, dr. Aang Sunarto, memberikan klarifikasi terkait proyek pembangunan musholla yang menuai sorotan publik. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan proyek tersebut bukan berasal dari RSUD Tobat Balaraja, melainkan berada di bawah kewenangan Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Barang dan Jasa Daerah (ULP-UKBD) Pemerintah Kabupaten Tangerang. Rabu (13/08/25)
Menurut dr. Aang, proyek senilai Rp2.048.267.315.00,- ini ditentukan melalui mekanisme lelang atau tender resmi yang dilakukan pemerintah daerah dan mendapat pengawasan dari konsultan pengawas.
Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan di area RSUD Tobat Balaraja akibat tindakan represif yang dilakukan pihak pemborong proyek musholla terhadap sejumlah pihak. Permasalahan tersebut kini telah dimediasi oleh Polsek Balaraja.
Terkait isu daftar hitam (blacklist) terhadap pihak rekanan, dr. Aang mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2003 yang mengatur sanksi dan prosedur terkait.
Sementara itu, Zuliar, atau akrab di panggil Heru selaku Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Ia menilai proyek tersebut di ragukan dengan penawaran terendah, mencapai (Dua Puluh Lima Persen) ini menjadi catatan sejarah baru terjadi dari pagu 2,7 milyar menjadi 2, 4 sekian milyar kalau di hitung dari pagu tersebut ketemu mencapai dua puluh lima persen.
Berdasarkan hasil peninjauan dan kajian langsung di lokasi, Heru menduga ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran proyek tersebut.
ketika di wawancara oleh awak media selesai audensi dengan pihak RSUD Balaraja, Heru mengatakan bahwa dalam waktu dekat ia akan bersurat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang agar
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk menanggapi temuan dan kritik dari masyarakat,”Pungkasnya
(BG)