KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal

oleh -15 Dilihat
KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal

Serang | Antero.co – Terkait adanya pemotongan Kapal Ilegal, yang sebelumnya dihentikan Oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banten lantaran tidak mengantongi izin penutuhan serta izin lokasi otorisasi, saat ini kasusnya tidak ada kejelasan terkait kasus hukum tersebut.

Dari sumber informasi yang didapatkan, bahwa sejak proses hukum yang berlangsung pada 10 juni 2025 lalu, aktivitas pemotongan kapal MV Golden Pearl 9 masih tetap dilakukan.

Pada bagian badan kapal, saat ini kondisinya terdapat perubahan, karena telah dilakukan pemotongan. besi yang bersumber dari Kapal MV Golden Pearl 9 ini juga diduga telah dikirim ke Peleburan.

“Masih kalo pemotongan, cuma bagian tengah (kapal) yang di potong. besinya juga udah di kirim ke peleburan,” kata petukang pemotong Kapal MV golden Pearl, kepada awak media pada, Selasa (22/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Raden Elang mengatakan, Barang yang sedang berproses perkara tidak bisa dilakukan aktivitas apapun.

“Tidak bisa, kan itu objek untuk kepentingan penyelidikan. Lokasi, barang dan orang. itu harus clear dulu untuk kepastian hukum. jika ada kegiatan pemotongan kapal ditengah proses hukum, tentu ini akan menghambat proses pembuktian,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas Pemotongan Kapal MV Golden Pearl 9, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, bahwa KSOP Kelas 1 Banten telah menghentikan aktivitas pemotongan kapal Ilegal. Petugas pun telah melakukan Pemanggilan terhadap Nasrul Ulum selalu pemilik Lahan Karya Putra Berkah. Nasrul Ulum diketahui sempat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Serang gagal 2020-2025, namun gagal.

Selain Nasrul ulum, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain, seperti direktur perusahaan salvage berinisial SN, pemilik kapal NB, dua broker JJ dan RM, serta mandor pemotongan kapal berinisial MS.

Sebagai informasi, kegiatan penutuhan kapal tanpa izin resmi melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran ini berisiko merusak lingkungan laut dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Pemerintah mengimbau agar setiap aktivitas dalam industri perkapalan memperhatikan kelestarian laut dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ekosistem dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

//Njr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.