Mata Elang Berkedok Debt Collector di Jalan Raya Jayanti–Balaraja Kian Meresahkan Warga

oleh -25 Dilihat
Mata Elang Berkedok Debt Collector di Jalan Raya Jayanti–Balaraja Kian Meresahkan Warga

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Aksi permanisme berkedok Mata Elang (Matel) di sepanjang Jalan Raya Nasional wilayah Jayanti–Balaraja semakin meresahkan masyarakat. Oknum yang mengaku sebagai debt collector leasing tersebut diduga kerap memberhentikan pengguna sepeda motor secara sembarangan.

Dalam sebuah unggahan di grup WhatsApp warga Jayanti pada Minggu (06/09/25), seorang warga mengeluhkan kerap menjadi korban pemberhentian paksa oleh sekelompok orang yang mengaku Matel.

> “Izin melaporkan keresahan saya, setiap lewat Balaraja selalu diberhentikan Matel. Padahal motor saya baru saya ambil bulan Desember tahun lalu, angsuran pun tidak pernah telat,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, warga itu menceritakan modus yang dipakai oknum tersebut dengan dalih pelat nomor ganda. “Mereka bilang pelat nomor motor saya ganda, padahal jelas beda motor, hanya nomornya yang sama. Saya sudah lima kali diberhentikan orang-orang itu,” tambahnya.

Mirisnya, korban mengaku kerap dikejar hingga wilayah Telaga Bestari (TB) dan Cikupa, terutama karena ia seorang perempuan. “Mereka biasanya bertiga, sering mengejar saya sampai jauh. Tolong hati-hati lewat Balaraja, Cikupa, hingga Pasar Kemis. Mereka mangkal di sekitar Jalan Raya Jayanti sampai ke Pasar Gembong,” tegasnya.

Aspek Hukum: Debt Collector Tak Bisa Sembarangan

Fenomena Mata Elang liar ini jelas berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, penagihan kredit harus dilakukan sesuai prosedur, yakni:

Debt collector wajib memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi.

Tidak diperkenankan memberhentikan kendaraan di jalan raya tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, tindakan menghadang atau mengejar kendaraan di jalan bisa dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau paksaan.

Jika dilakukan berkelompok di jalan umum, bisa masuk kategori premanisme yang dapat ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Praktik Matel liar ini bukan hanya meresahkan, tapi juga menimbulkan keresahan sosial dan melanggar hak-hak konsumen. Warga pun mendesak aparat kepolisian serta instansi terkait untuk segera melakukan operasi penertiban.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.