MOI Tangerang Kecam Oknum Pejabat di Dinas Perkimtan Tangerang Brifing Satpam Untuk Menghalangi Wartawan saat Investigasi di Proyek RSUD Panunggan Barat

oleh -52 Dilihat
MOI Tangerang Kecam Oknum Pejabat di Dinas Perkimtan Tangerang Brifing Satpam Untuk Menghalangi Wartawan saat Investigasi di Proyek RSUD Panunggan Barat

Kota Tangerang | Antero.co – Diskriminasi terhadap profesi Wartawan saat menjalankan tugas kini terjadi di Kota Tangerang. Kali ini dilakukan oleh Satpam RSUD Panunggangan Barat atas perintah dari Oknum Pejabat Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Provinsi Banten. Pada Selasa 26 Agustus 2025.

Sejumlah wartawan, yaitu Hadi Isron, (siber.news) Jandri Ginting (media Sibayaknews) sekaligus sebagai Ketua MOI Tangerang, Holida Nuriah ST. ( Antero), Sukartina (Metro Nusantara) dan Erna dari ( radar berita nasional) saat di lokasi. Satpam itu, kepada wartawan langsung melarang dan langsung memanggil rekan kerjanya hingga Danru Satpam RSUD Panunggangan Barat.

Karena tak diizin ambil gambar, dan masuk ke lokasi projek Sejumlah Wartawan, kecewa, mereka menduga bahwa tugas Satpam Outsourcing SPS diduga tak menjalankan sesuai SOP yang sudah ada dalam salinan kontrak kerja atau KAK PT SPS dengan RSUD Panunggangan Barat.

Terlebih, perintah untuk membatasi tugas wartawan diduga bukan pengguna (user) yakni Kabid Perkimtan Kota Tangerang.

Meski Demikian, pihaknya menduga Satpam RSUD di Panunggangan Barat hanya mengikuti printah dari Pejabat Dinas Perkimtan Kota Tangerang yaitu Kabid Perkimtan inisial Y. Mestinya, Satpam harus punya batasan dalam menjalankan tugasnya.

” Contoh kemarin belum ini, Satpam di Serang hanya karena perintah perusahaan, kini mereka nasib di penjara. Jangan sampai kejadian serupa terjadi di Kota Tangerang. Utamakan kerja sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja,” saran Hadi.

Ketua Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang, menegaskan bahwa tidakan pembatasan, menggalang – halangi wartawan ketika menjalankan tugasnya adalah perbuatan melawan hukum.

“Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Janri Ginting

Ginting, sebagai Ketua DPC MOI Kota Tangerang, dalam menjalankan tugas wartawan berpegangan terhadap Kaidah-kaidah Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kata Ginting kebebasan pers untuk memperoleh, menulis dan sampai mempublikasikan hal itu tertuang didalamnya di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

” Kami akan menggelar aksi demo di Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sebab, Pejabat Dinas Perkimtan Kota yaitu Kabid Bangunan, kami menduga bahwa sudah membatasi kami saat menjalankan tugas. Perlu diketahui, kami menjalankan tugas pastinya mengedepankan kaidah Jurnalistik,” tutupnya

(Holida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.