Pejabat DP3AKKB Provinsi Banten Bantah Minta Uang Pelicin Proyek ke Pengusaha

oleh -26 Dilihat
Pejabat DP3AKKB Provinsi Banten Bantah Minta Uang Pelicin Proyek ke Pengusaha

Serang | Antero.co – Dugaan tindakan penipuan yang dituduhkan kepada R salah satu pejabat di UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten oleh seorang Pengusaha asal Jakarta berinisial S yang beredar di media online dibantah. R mengaku tidak pernah meminta atau menyuruh S mentransfer sejumlah uang ke Rekeningnya di 25 Mei 2025 lalu. Bahkan, kata dia, juga tidak ada janji apapun kepada S terlebih soal pekerjaan proyek rehabilitasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten.

Adapun, lanjut R, dirinya mengetahui ada uang masuk sejumlah Rp25 juta ke rekeningnya dari Haji O, dan dari Haji O pula ia diberitahu maksud serta tujuan dari uang yang ditransfer oleh S ke rekeningnya.

“Saya diberitahu oleh Haji O dan itu setelah 2 hari dikirim (27 Mei 2025), dan saya bilang ke dia (Haji O-red), saya tidak ada kewenangan untuk pengondisian Proyek itu,” katanya.

Saat itu, ujar R, Haji O sempat meminta maaf lantaran telah memakai rekening milik R, dan kembali meyakinkan R bahwa Haji O akan bertanggung jawab atas resikonya.

“Haji O bilang ke saya nanti dia yang bertanggung jawab,” ungkap R kepada para awak media, Kamis (21/8/2025).

R juga tak menampik jika dirinya pernah sekali dipertemukan S di kantornya sebelum ia ditransfer sejumlah uang oleh S, bahkan R mengaku tidak pernah melakukan komunikasi via ponsel.

“S datang bersama Haji O alasannya cuma mampir, dan disitu saya diperkenalkan oleh Haji O, tapi tidak ada obrolan yang menyinggung soal proyek dan pertemuannya juga singkat,” ujarnya.

*R Kembalikan Titipan uang pelicin Proyek*

Di bulan berikutnya, R mengalami sakit typus dan diharuskan istirahat beberapa hari di rumah, sehingga, kata R, ia tidak fokus terhadap pekerjaan. Setelah pulih, di tanggal 16 Juni 2025, R kemudian mengembalikannya melalui Haji O untuk kembali diserahkan kepada S.

“Jadi uang itu saya kembalikan ke Haji O, dengan perjanjian, Rp14 juta tunai sedangkan sisanya yang Rp11 juta akan ditransfer ke Haji O,” ungkap R.

Ia juga menjelaskan mengapa uang itu dikembalikan kepada Haji O, R beralasan lantaran dirinya tidak mengenal S, dan tidak tahu menahu prihal perjanjian yang telah dibuat S bersama Haji O. R mengaku hanya dimanfaatkan oleh Haji O untuk meyakinkan S bahwa R merupakan pihak yang dapat mengatur pemenang lelang proyek di DP3AKKB Banten.

“Saya cuma dimanfaatkan saja oleh Haji O, padahal saya tidak punya wewenang terhadap proses lelang itu, makanya uang cash yang Rp14juta saya serahkan ke Haji O dan sisanya saya transfer,” kata R.

*R Dilaporkan S ke Inspektorat Provinsi Banten*

Atas tuduhan telah melakukan penipuan proyek diduga fiktif, R dilaporkan S ke Inspektorat Provinsi Banten, dan R mengaku sudah memberikan keterangan yang sebenarnya, dan kata dia, Haji O pun turut dipanggil untuk dimintai klarifikasinya oleh Inspektorat.

“Sekarang ini perkaranya sudah masuk ke Inspektorat dan saya sudah menerangkan yang sebenarnya, Haji O juga turut dipanggil Hari Rabu (20/08/2025) kemarin,” terangnya.

Dengan adanya peristiwa ini R merasa sebagai pihak yang dirugikan, reputasi dan nama baiknya pun kini telah tercemar, terlebih setelah perkaranya dimuat dan dipublikasikan di sejumlah media online yang menyebut dirinya sebagai oknum pejabat mafia Proyek.

“Jujur saya telah dirugikan oleh Haji O, Reputasi dan nama baik saya sekarang sudah jelek, apalagi setelah adanya pemberitaan di media online,” keluhnya.

Terpisah, keterangan dari R dibenarkan Haji O, ia menegaskan, bahwa apa yang dituduhkan S kepada R merupakan imbas dari ulah dirinya yang sengaja ingin memanfaatan keduanya. Haji O mengaku melakukannya lantaran S kerap meminta dicarikan proyek di Pemerintahan.

“R awalnya tidak tahu, dan saya yang mengaturnya. Jadi uang yang dikirim S ke Rekening R juga saya yang minta dan itu tanpa sepengetahuan R, sekitar 2 harian baru saya ceritakan ke R keterkaitan uang itu,” kata Haji O.

Haji O pun membenarkan adanya pengembalian uang dari R yang diterimanya, namun, kata dia, uang tersebut kembali diserahkan kepada S via transfer Bank sejumlah Rp8juta dan S telah menerimanya. Haji O pun beralasan menahan sisa uang S karena masih ingin membantu S mencarikan Pekerjaan Proyek di Pemerintahan.

“Saya sengaja menahan sisanya karena niat saya juga tetap mau bantu carikan pekerjaan proyek, dan saya sudah minta tempo ke S kalau sampai bulan agustus ini tidak terealisasi maka di bulan septembernya saya akan kembalikan semuanya,” katanya.

*Haji O akui turut dipanggil Inspektorat*

Berdasarkan keterangan dari R, Haji O mengakui dirinya juga terseret untuk dimintai klarifikasi di Inspektorat Provinsi Banten. Dan iapun telah membeberkan semua kronologis kepada pemeriksa di Inspektorat. Haji O menegaskan bahwa perkara ini timbul karena S kecewa dan membatalkan ikut lelang. S pun lantas meminta kepada Haji O untuk mengembalikan uang pelicin tersebut.

“intinya begini, saya sudah berusaha membantu mencarikan pekerjaan proyek untuk S, dan terkait soal uang itu semua yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah saya, dan sesuai janji saya, sisa uang S akan dikembalikan di bulan September, itu juga yang saya sampaikan di Inspektorat,” tutupnya.

//Njr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.