Kabupaten Tangerang | Antero.co – Pembangunan menara telekomunikasi BTS INDOSAT yang berlokasi di Kampung pabuaran, Desa pabuaran, Kecamatan jayanti, Kabupaten tangerang, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap. kamis (24/07/25)
Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik CENTRATAMA (TOWER INDOSAT) tersebut sudah berjalan 5 hari kerja, meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perizinan yang sudah dikantongi pihak perusahaan, peran dan pengawasan masyarakat, media dan lembaga, khususnya dari pihak pemerintah Desa pabuaran, Kecamatan jayanti, Kabupaten Tangerang, yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.
Kepala Desa pabuaran, Romdi saat di hubungi melalui via telepon/whatsapp nomornya tidak aktif untuk konfirmasi awak media dan LSM selaku sosial kontrol saat investigasi dilokasi proyek pembangunan Tower BTS INDOSAT.
Menurut Wawan Ketua Rt setempat, “Izin dari warga sudah, dari Desa dan Kecamatan sudah,” Ucapnya saat dikonfirmasi awak media dan lsm.
Ditanya soal lampiran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) RT Wawan setempat kampung Pabuaran seolah berkilah dengan menyampaikan bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu. PBG dasarnya dari warga dulu, semua sudah beres konfensasi ke warga senilai 200 ribu per KK, yang mendapatkan konfensasi warga setempat ada 30 KK, “Jawabnya.
Salah satu warga setempat Suhendi selaku ketua ranting Ormas PPBNI Kp. Pabuaran, menilai pihak pemerintah Desa terkesan lalai dalam melakukan pengawasan yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek pembangunan menara tower dimulai.
Menurutnya, segala bentuk pembangunan harus didasari dengan legalitas perizinan berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ” Imbuhnya
“Patut diduga ada main mata antara perusahaan dengan pihak pemerintahan Desa Pemerintahan Kecamatan sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Namun faktanya proses dibiarkan dan alasan kelengkapan izin sedang diproses,” ungkapnya
Sementara itu, Saepul sebagai koordinator lapangan proyek pembangunan Tower Indosat saat dihubungi melalui sambungan telpon Whatsapp, menyampaikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedur yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, tidak dipatuhi.
Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa pabuaran.
Perlu diketahui, pembangunan dan keberadaan tower telekomunikasi khususnya didekat pemukiman dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Dampak ini mencakup potensi masalah kesehatan akibat radiasi, resiko keamanan fisik, gangguan estetika dan nilai properti serta potensi kebisingan.
Hingga berita di terbitkan, awak media dan lembaga terus berupaya menghubungi Saepul pelaksana proyek Tower (CENTRATAMA/INDOSAT) guna kebutuhan informasi lebih detail.
(BG)