Pemerintah Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti : Berikan Hak jawab soal apa yang sudah di beritakan Di Beberapa Media Online

oleh -189 Dilihat

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Terkait adanya pemberitaan yang di beritakan di beberapa Media Online, soal Honor Sopir Kendaraan Siaga yang disebut Honor nya menurun dari Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) itu semua tidak benar. Akan tetapi Honor Rp. 1.200.000 adalah kebijakan dari Kepala Desa, namun setelah adanya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4. Tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Honor Sopir kendaraan siaga Desa telah ditetapkan menjadi Rp. 600.000. Sabtu (26/04/25)

Pemerintah Desa Pasirmuncang memberikan upah atau Honor kepada Petugas Sopir Siaga Desa berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Tahun – tahun kemarin belum ada Perbubnya terkait insentif supir mangkanya di kasihlah oleh kebijakan kepala Desa sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), Sekarang sudah ada perbubnya mau tidak mau kepala Desa juga harus mengikuti perbub yang sudah ditetapkan, yaitu sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Jadi bukan Honor nya di turunkan akan tetapi kita sesuaikan dengan Perbup yang ditetapkan Bupati Tangerang, kalau kami tidak mengikuti Peraturan Bupati Tangerang yang berlaku nanti kami yang salah.

Untuk honor bulan ini memang belum diberikan, karena dia red (yang bersangkutan) belum tanda tangan. Di suruh tanda tanganpun dia selau menghindar, bilangnya, “nanti – nanti saja” adapun dia red (yang bersangkutan) mengatakan sudah tanda tangan, itu “bohong” dia sudah tanda tangan itu untuk honor bulan lalu, kalau untuk honor bulan ini dia belum tanda tangan, boleh di cek di kantor Desa, bertanya kepada staf Desa.

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Bahwa.

Insentif Petugas kebersihan kantor Desa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

Insentif Sopir kendaraan Siaga Desa Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)

Petugas Pelayanan Desa adalah pеtugas yang membantu pelaksanaan kegiatan di Kantor Desa Pelayanan Desa tendiri dari

A. Petugas Keamanan Gedung Kantor adaiah petugas yang diangkat oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat yang betugas untuk mengamankan Kantor Desa, petugas keama manan kantor Desa dianggarkan pada Kegiatan Penyediaan Operasional Dena yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

B. Petugas Pelayanan Desa adalah pеtugas pelayanan yang diangkat oleh Kepala Desa dari Unsur masyarakat yang bertugas untuk melayani masyarakat pada pelayanan Desa terpadu, pelayanan Desa dianggarkan Kegiatan Pelayanan administrasi dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP Akta Kelahira Kartu Keluarga dan lain-lain) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

C. Petugas Kebersihan Gedung Kantor Desa adalah petugas yang diangkat Kepala Desa dari unsur masyarakat yang betugas untuk kebersihan Kantor Desa dianggarkan pada Kegiatan Penyediaan Operasional Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Demikian Hak jawab kami berikan, Jubaedah (Kepala Desa Pasir Muncang)

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.