Serang | Antero.co – 28 April 2025 Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) Sekretaris Daerah (Sekda) melalui mekanisme manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen terhadap Asta Cita ke-8 Presiden Prabowo–Gibran, yakni reformasi politik, hukum, dan birokrasi untuk membangun pemerintahan yang bersih, efisien, dan meritokratis. Selain itu, upaya ini juga menjadi implementasi dari visi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Achmad Dimyati, yaitu “Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi,” dengan misi “Meningkatkan kualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani.”
Gubernur Banten telah mengajukan permohonan pengisian jabatan melalui Surat Nomor T-800.1.3.3/698/BKD/2025 tertanggal 25 April 2025 kepada Kepala BKN. Persetujuan prinsip diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah dalam Surat Nomor 100.2.2.6/2582/OTDA tertanggal 24 April 2025 yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Selanjutnya, pada 28 April 2025 telah dilaksanakan klarifikasi teknis antara BKN, Kementerian PANRB, dan BKD Provinsi Banten di Jakarta. Dari enam nama yang diajukan, lima dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti asesmen, sedangkan satu nama tidak dapat dilanjutkan karena melampaui batas usia yang ditetapkan untuk JPT Madya. Rekomendasi teknis dari BKN menyatakan bahwa kelima talenta dapat diproses lebih lanjut melalui asesmen, dan Gubernur diminta untuk menetapkan Panitia Seleksi serta melanjutkan tahapan sesuai regulasi.
Kepala BKD Provinsi Banten menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan Sekda ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Seluruh tahapan dilaksanakan secara regulatif, transparan, dan berbasis pada kompetensi serta integritas. Melalui manajemen talenta, Gubernur berkomitmen menjaring figur terbaik yang mampu menggerakkan mesin birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani masyarakat secara adil dan merata.
Saat ini, Gubernur Banten telah menetapkan Panitia Seleksi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 206 Tahun 2025. Pansel akan melakukan asesmen terhadap kelima talenta untuk mengukur kompetensi, integritas, dan kesiapan mereka dalam memimpin birokrasi Provinsi Banten. Hasil asesmen akan menghasilkan tiga nama terbaik yang selanjutnya akan diusulkan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan BKN. Setelah mendapat persetujuan Presiden, Sekda definitif akan dilantik dan dilaporkan kepada BKN serta diinput dalam sistem SIASN.
(Yuni)