Penjaga Kolam Pemancingan Di Cokook Tim Res. Narkoba Polres Serang

oleh -22 Dilihat
Penjaga Kolam Pemancingan Di Cokook Tim Res. Narkoba Polres Serang

Serang | Antero.co – FAH alias Anggi, 32, penjaga kolam pemancingan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di rumahnya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Tersangka FAH ditangkap saat sedang maketin obat terlarang. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 154 butir tramadol, 788 butir heximer, serta uang tunai sebesar Rp179.000 hasil penjualan

“Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang membungkus obat jenis hexymer dari toples ke dalam plastik kecil pada Selasa (19/8) kemarin,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (26/8/2025).

Bondan menjelaskan buruh harian lepas itu ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya jual beli obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Jawilan. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi tersangka. FAH kami amankan di rumahnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” katanya.

Bondan menambahkan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 154 butir Tramadol, 788 butir Heximer, uang tunai sebesar Rp179.000 hasil penjualan.

“Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip bening kosong untuk pengemasan, dan sebuah handphone yang biasa digunakan untuk sarana penjualan,” tambahnya.

Bondan menerangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang pria mengaku bernama Ipong di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

“Tersangka mendapatkan obat terlarang dari daerah Tanah Abang, namun tidak tahu rumah si bandar. Tersangka dan barang bukti telah diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Bondan menegaskan saat ini Satresnarkoba Polres Serang, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya

(Humas polres Serang/Saudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.